RUU Pemasyarakatan Disahkan, Puan: Bentuk Akomodasi Perkembangan Hukum

UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan.

Jumat , 08 Jul 2022, 08:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani memberikan sambutan saat  rapat paripurna ke-28 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU tentang pendidikan dan layanan psikologi, mengesahkan RUU tentang pemasyarakatan, mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi IV DPR tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta penutupan masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua DPR Puan Maharani memberikan sambutan saat rapat paripurna ke-28 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU tentang pendidikan dan layanan psikologi, mengesahkan RUU tentang pemasyarakatan, mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi IV DPR tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta penutupan masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dewasa ini.

"UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7).

Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat. Pemulihan hubungan dilakukan agar tahanan dan anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.

UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Puan berharap, melalui UU ini narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat.

"Tentunya, UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana," ujarnya.

UU Pemasyaratan juga mengatur pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. 

“Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia," tutur mantan Menko PMK tersebut.

Pengesahan UU Pemasyarakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7). Dalam rapat di Komisi III DPR sebelumnya, seluruh fraksi telah menyepakati pengesahan RUU Pemasyarakatan.