Komisi I Sebut Sudah Ada Kesepakatan Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Komunikasi antara pemerintah dengan pimpinan Komisi I sudah sangat baik

Selasa , 19 Apr 2022, 02:17 WIB
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengaku optimistis bahwa rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat diselesaikan. (ilustrasi).
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengaku optimistis bahwa rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat diselesaikan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengaku optimistis bahwa rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat diselesaikan. Ia menjelaskan, sudah ada titik tengah antara Komisi I dan pemerintah terkait lembaga perlindungan data pribadi yang sebelumnya diperdebatkan.

"Dua-duanya ketemu di tengah lah, kan tidak mungkin ngototan terus," ujar Farhan kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, komunikasi antara pemerintah dengan pimpinan Komisi I sudah sangat baik dan kedua pihak tinggal memberikan penjelasan dan komunikasi yang lebih jelas. Khususnya terkait lembaga perlindungan data pribadi. "Jadi kuncinya sudah mulai terurai secara informal, tinggal kita formalkan saja. Kita melihat nanti setelah lebaran, mudah-mudahan ada tanda-tanda bahwa secara formal, baik pemerintah dan Komisi I sudah menunjukkan sebuah kesepakatan," ujar Farhan.

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan jadwal rapat pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan Komisi I. Namun ia menjelaskan, sudah ada komitmen dari komisinya untuk menyelesaikan RUU tersebut.

"Jangan sampai udah tiga tahun, Komisi I tidak punya atau belum menghasilkan satu pun produk legislasi. Masak produknya ratifikasi mulu," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Diketahui, DPR memperpanjang pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU PDP. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, perpanjangan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana atas dasar permintaan dari pimpinan Komisi VIII. Sedangkan, perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP atas dasar permintaan dari pimpinan Komisi I DPR.