RUU TPKS, Audiens: Terima Kasih Bu Puan, Terima Kasih Pak Wamen

RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.

Selasa , 12 Apr 2022, 12:56 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bersama sejumlah aktivis perempuan usai pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bersama sejumlah aktivis perempuan usai pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketokan palu pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Ketua DPR, Puan Maharani, disambut hingar pendukungnya. Baik anggota DPR maupun elemen masyarakat, yang hadir di sidang Paripurna DPR RI ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022.

“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan, yang memimpin rapat pengesahan RUU TPKS, Selasa (12/04), seperti siaran pers yang diterima Republika. Mayoritas peserta sidang langsung menjawan ‘setuju’.

Sejumlah elemen masyarakat yang selama ini memantau penyusunan RUU TPKS menghadiri acara tersebut. “Dalam kesempatan ini, juga telah hadir Organisasi Perempuan Indonesia bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan Bagi Korban Kekerasan Seksual,” kata Puan menyapa perwakilan masyarakat yang hadir di balkon ruang sidang.

Menurut Puan, ia mendorong transparansi dan pelibatan publik dalam pembahasan RUU TPKS. “Semua hadir untuk mendukung pengambilan keputusan RUU TPKS,” kata Puan.

Pengesahan RUU TPKS ini langsung disambut meriah para pendukungnya tersebut. Terdengar suara-suara mereka yang duduk di balkon ruang sidang, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah maupun DPR.

“Terimakasih Bu Puan, terima kasih Pak Wamen (Edward Omar Sharif Hiariej). Terimakasih Bu Puan, stop kekerasan seksual,” teriak mereka merayakan pengesahan UU tersebut.

Sejak awal diusulkan tahun 2016, Puan yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Koordinator PMK, cukup konsen dalam membahas RUU TPKS ini. 

Pengesahan RUU TPKS menjadi UU, menurut Puan, merupakan hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini. Menurutnya, UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual.