Komisi II Harap 3 RUU Provinsi Papua Segera Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR

DPR akan membuka ruang aspirasi kepada masyarakat Papua selama pembahasan tiga RUU

Ahad , 10 Apr 2022, 16:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan tiga rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua. (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan tiga rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan tiga rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah. Harapannya, ketiga RUU tersebut segera ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

"Saya pribadi berharap agar DPR segera mengesahkan tiga draf RUU DOB Papua sebagai RUU Inisiatif DPR. Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR, maka ruang keterlibatan partisipatif masyarakat Papua dalam pembahasan tiga RUU DOB Papua, akan memiliki kerangka regulasi yang kuat," ujar Luqman lewat keterangan tertulisnya, Ahad (10/4/2022).

Baca Juga

Ia menyebut, DPR akan membuka ruang aspirasi kepada masyarakat Papua selama pembahasan tiga RUU tersebut. Pasalnya, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah dipandangnya sebagai salah satu alat pemerataan pembangunan di Papua.

"Ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan suatu RUU menjadi bagian penting untuk disahkannya suatu undang-undang. Ke depan, DPR dalam membahas RUU ini bersama pemerintah, pasti akan membuka ruang luas bagi partisipasi masyarakat Papua," ujar Luqman.

Adanya pro dan kontra terkait pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua dipandangnya sebagai hal yang wajar. Namun, ia mengeklaim bahwa DOB bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Bumi Cendrawasih.

"Rencana pembentukan daerah otonom baru di Papua bertujuan mempercepat tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Papua," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati harmonisasi tiga dari lima rancangan undang-undang (RUU) terkait daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Ketiganya, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

"Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dijawab setuju oleh anggota panitia kerja (Panja) harmonisasi, Rabu (6/4/2022).

Komisi II DPR sebagai pengusul menyampaikan terima kasih terhadap kesepakatan harmonisasi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah. Harapannya, pemekaran provinsi tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

"Semoga ini menjadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara. Khususnya, kepada suku kawan kita yang ada di Papua," ujar Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal.