Kebijakan Menangani Pandemi Harus Sejalan dengan Prinsip Demokrasi

Parlemen dapat memenuhi fungsi legislatif dengan memanfaatkan teknologi komunikasi

Rabu , 23 Mar 2022, 16:04 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon berharap resolusi yang dihasilkan dalam Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144  dapat mendorong aksi nyata bagi parlemen seluruh dunia untuk merawat perdamaian serta demokrasi dan memperjuangkan hukum internasional juga Hak Asasi Manusia (HAM).
Foto: istimewa
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon berharap resolusi yang dihasilkan dalam Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 dapat mendorong aksi nyata bagi parlemen seluruh dunia untuk merawat perdamaian serta demokrasi dan memperjuangkan hukum internasional juga Hak Asasi Manusia (HAM).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA--Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal tersebut sebagai upaya penyelamatan masyarakat dan mencegah krisis kesehatan yang lebih dalam.

Fadli Zon mengatakan hal ini dalam panel discussion standing committee democracy and human rights, Sidang IPU ke-144 di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/3/2022) sepeti dikutip laman resmi DPR RI. "Dalam wacana kebijakan ini, peran parlemen cukup kritis. Pertama, diperlukan peran parlemen mengawasi untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah di bidang kesehatan sejalan dengan prinsip demokrasi dan pemerintahan yang baik," ujarnya.

Baca Juga

Ia melanjutkan, selama pandemi, pemerintah juga dipaksa untuk mengambil tindakan cepat tanpa memiliki cukup waktu untuk musyawarah. Seringkali tindakan diambil berdasarkan perintah eksekutif, tanpa konsultasi legislatif. "Namun, hal itu dapat diterima sepanjang tindakan pembatasan itu rasional, efektif, akuntabel, berdasarkan keadilan dan kesetaraan bagi semua orang," katanya.

DPR RI sendiri, sambung Fadli, tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap langkah-langkah pemerintah dalam menangani pandemi. Salah satunya dengan cara menjalin komunikasi yang intensif dengan pemerintah, khususnya gugus tugas Covid-19.

Kedua, ujar Fadli, parlemen dapat terus memenuhi fungsi legislatif dengan memanfaatkan teknologi komunikasi. Anggota parlemen harus lebih inovatif dalam membangun dialog dan komunikasi dengan konstituen dengan menggunakan platform IT seperti zoom, google meet, webex, dan banyak lainnya.

Fadli mencontohkan, sejak merebaknya Covid-19, rapat-rapat di DPR RI juga telah dilakukan secara hybrid. Yaitu secara tatap muka maupun secara virtual. Artinya, kebebasan berkomunikasi tidak terhalang oleh kebijakan kesehatan yang restriktif.

"Memang benar bahwa kebijakan pembatasan dapat merusak kebebasan sipil, tetapi kita juga harus mencatat bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara, bukan permanen. Pada saat yang sama, pembatasan apa pun juga dapat memberikan jalan bagi penerapan demokrasi digital yang memanfaatkan teknologi komunikasi dalam menjaga kebebasan sipil," katanya.