Sahroni: Tangkap Pelaku Investasi Ilegal yang Masih Berkeliaran

Ahmad Sahroni menyebut polisi sudah tangkap pelaku inevstasi dengan nilai fantastis

Rabu , 16 Mar 2022, 14:38 WIB
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian menangkap pelaku investasi ilegal yang masih berkeliaran. Ia menyayangkan kasus ini marak terjadi hingga merugikan banyak masyarakat.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian menangkap pelaku investasi ilegal yang masih berkeliaran. Ia menyayangkan kasus ini marak terjadi hingga merugikan banyak masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian menangkap pelaku investasi ilegal yang masih berkeliaran. Ia menyayangkan kasus ini marak terjadi hingga merugikan banyak masyarakat.

Sahroni menyampaikan penangkapan Doni Salaman dan Indra Kesuma bukan yang pertama. Ia menyebut kepolisian sudah menangkap pelaku investasi ilegal lain dengan nominal kekayaaan lebih fantastis. Tak menutup kemungkinan, lanjut Sahroni, kepolisian kembali menangkap pelaku investasi ilegal.

Baca Juga

"Pertama dari Surabaya transaksi luar biasa lebih dari Doni dan Indra Rp 1,4 triliun cuma tidak terekspos karena tidak publish dirinya di medsos. Berikutnya Doni dan Indra. Saya berharap polisi dengan sikap lugasnya berikutnya fokus tangkap mereka yang masih berkeliaran," kata Sahroni dalam webinar pada Rabu (16/3).

Sahroni menyampaikan pihak kepolisian memang perlu waktu untuk mengungkap kejahatan investasi ilegal. Sebab transaksi yang terjadi mencapai jumlah fantastis sehingga perlu pengecekan mendalam.

"Sebenarnya ini fenomena lama tapi polisi mempelajari permainan trading ini bekerjasama dengan lembaga keuangan akhirnya menjadi titik temu," ujar Sahroni.

Sahroni juga mendesak peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mesti lebih dimaksimalkan. Sehingga kasus investasi ilegal ini tak lagi berulang merugikan masyarakat di kemudian hari.

"OJK mestinya lebih mengetahui, cuma OJK nggak bisa ngapa-ngapain dia cuma bisa melihat, kalau nggak ada orang kuat yang melaporkan mereka harus lewat kepolisian. Saya minta tindak tegas robot trading dan afiliasinya karena ini sangat merugikan masyarakat," ucap Sahroni.

Selain itu, Sahroni mengimbau masyarakat agar tak mudah terjebak iming-iming keuntungan besar saat berinvestasi. Ia merasa prihatin karena ada orang yang sampai harus berutang untuk bisa ikut investasi bodong tersebut.

"Bisnis yang tidak ada fisik itu perjudian. Kasian mereka yang sampai harus pinjam di pinjol (pinjaman onlone) untuk saham trading ini. Ini jadi hal terburuk bagi generSi milenial karena semua anak muda yang pengen kaya melakukan chip in supaya mendapat hasil," ucap Sahroni.

Sahroni turut menyinggung cara yang digunakan investasi ilegal guna menjerat banyak korban.

"Modusnya bagi mereka di level bawah ikut main dapat hasil berlebihan, maka dia ajak member untuk ikut dalam permainan. Ini luar biasa membodohi publik, terutama anak muda," tutur Sahroni.

Diketahui, Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan 50 pinjaman online ilegal dan lima usaha gadai. Hal ini sejalan penutupan sebanyak 21 investasi ilegal. Sejak 2017, OJK mengamati entitas investasi ilegal mulai tumbuh cukup masif. Pada 2017, OJK memblokir sebanyak 79 investasi ilegal dan belum ditemukan pinjaman online maupun gadai ilegal.

Pada 2018, tercatat ada 106 investasi ilegal yang ditutup serta sebanyak 404 pinjol ilegal. Kemudian pada 2019 jumlahnya semakin menjamur dengan rincian sebanyak 442 entitas investasi ilegal, 1.439 pinjaman online ilegal, serta 68 gadai ilegal.

Lalu pada 2020, terdapat 347 investasi ilegal, serta 1.026 pinjaman online ilegal dan 75 gadai ilegal. Kemudian pada 2021 yakni sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjaman online serta 17 gadai ilegal.