DPR Belum Terima Nama Kepala Otorita IKN

Kepala otorita IKN harus ditunjuk maksimal dua bulan setelah UU IKN diundangkan.

Rabu , 09 Mar 2022, 13:26 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR belum menerima nama kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Ilustrasi
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR belum menerima nama kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana penunjukkan kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kabarnya akan diumumkan pada pekan ini. Namun, DPR belum menerima nama yang akan dikonsultasikan ke pihaknya.

"Ya sampai hari ini saya belum dapat informasi," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, kepala otorita IKN merupakan sesuatu yang mendesak karena harus ditunjuk maksimal dua bulan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diundangkan. "Mungkin ada pertimbangan dari Presiden untuk juga segera agar semua bisa berjalan dan itu ya kita dukung aja," ujar Dasco.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, kemungkinan pelantikan kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa dipercepat pada pekan ini. Kendati demikian, waktu pelantikan ini masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait nama calon kepala Otorita IKN yang akan dilantik, Wandy mengaku masih belum mengetahuinya. “Kalau nama saya juga belum tahu persisnya,” kata dia.

Sebelumnya, saat menghadiri peresmian Kantor DPP Nasdem pada Selasa (22/2/2022), Presiden Jokowi menyampaikan akan melantik kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secepatnya. Jokowi juga menyebut, kandidat calon kepala Otorita IKN yang akan ditunjuknya tersebut berasal dari kalangan non-partai.

“Secepatnya, secepatnya. Ya mungkin ini, mungkin minggu-minggu depan sudah kita lantik,” kata Jokowi saat itu.