Syuting di Lokasi Bencana, Komisi VIII: Tak Manusiawi

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan, tidak pernah memberikan izin proses syuting.

Jumat , 24 Dec 2021, 00:12 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik keras pengambilan gambar untuk sinetron di daerah terdampak erupsi Gunung Semeru, Jawa TImur. Menurutnya, hal tersebut tidaklah layak dilakukan di tengah kesulitan para korban.

"Tidak layak dan tidak manusiawi karena lokasi bencana dijadikan tempat syuting dan lain-lainnya. Kita minta itu tidak perlu ditayangkan, karena sudah menyakitkan orang banyak," ujar Yandri saat dihubungi, Kamis (23/12).

Dia meminta, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait penangan bencana untuk lebih selektif dalam memberikan izin. DPR tak ingin pihak-pihak seperti itu justru melakukan aktivitas yang dapat melukai perasaan korban bencana.

"Jadi ini penting ke depan menjadi pembelajaran yang sangat berharga, jangan diulangi lagi," ujar Yandri.

Di samping itu, rumah produksi yang mengambil gambar untuk sinetron juga dinilainya tak memiliki empati terhadap korban. Dia meminta, rumah produksi untuk meminta maaf kepada masyarakat, terutama korban terdampak erupsi Gunung Semeru.

"Kalau sampai kecolongan, ini kan artinya dari pihak PH (production house) sendiri sepertinya menggampangkan masalah. Bila perlu mereka minta maaf sama publik, sama pengungsi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan, tidak pernah memberikan izin proses syuting sinetron di posko pengungsian bencana erupsi Gunung Semeru. Sebab itu, dia akan berkoordinasi dahulu secara internal untuk membahas masalah tersebut.

Pria disapa Cak Thoriq ini mengatakan, koordinasi internal ini penting dilakukan guna mengetahui pihak yang berkomunikasi dengan pihak production house (PH). Cak Thoriq berjanji akan melakukan tindakan cepat mengenai masalah tersebut.

"Karena kegiatan itu tidak ada izin, tidak ada surat izin yang keluar baik dari Pemkab, Polres atau Dansatgas," ucap Cak Thoriq saat dihubungi Republika, Kamis (23/12).