Komisi XI DPR Setujui Dua Calon Deputi Gubernur BI

Dua nama calon Deputi Gubernur BI merupakan usulan Presiden Jokowi awal November 2021

Selasa , 30 Nov 2021, 19:12 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dua calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Keduanya, yakni Juda Agung dan Aida Budiman. Persetujuan ini diberikan Komisi XI usai Juda dan Aida menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Sesuai pengalaman, curriculum vitae, dan lainnya yang sudah memenuhi syarat, oleh karena itu kami sepakat saudara diterima sebagai calon Deputi Gubernur BI," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito dalam Pengambilan Keputusan calon Deputi Gubernur BI, Selasa (30/11).

Baca Juga

Menurutnya, seluruh Fraksi Komisi XI DPR menyatakan kedua calon tersebut memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjabat sebagai Deputi Gubernur BI. Dengan demikian, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai peraturan yang ada.

Adapun kedua nama calon Deputi Gubernur BI tersebut merupakan usulan Presiden yang diberikan kepada Pimpinan DPR pada awal bulan November 2021. Juda Agung yang merupakan Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Makroprudensial BI diusulkan untuk menggantikan Deputi Gubernur BI Sugeng.

Sementara itu, Aida Budiman yang merupakan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI akan menggantikan Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi. Sugeng dan Rosmaya Hadi akan segera berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2022.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan Gubernur BI.

Sumber : Antara