Komisi I: RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Ada Progres

Terakhir pemerintah dan DPR masih tarik ulur seputar posisi lembaga pengawas.

Senin , 22 Nov 2021, 16:29 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.
Foto: Dok Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan menyusul maraknya kasus peratasan yang terjadi belakangan ini. Terbaru, giliran institusi Polri yang jadi sasaran peretas asal Brasil. 

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan, sampai saat ini RUU PDP belum ada kemajuan. Terakhir pemerintah dan DPR masih tarik ulur seputar posisi lembaga pengawas. Pemerintah ingin lembaga pengawas di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sedangkan DPR ingin lembaga pengawas independen.

Baca Juga

"Belum ada progres maju masalah tersebut," kata abdul kharis kepada Republika.co.id, Senin (22/11).

Politikus PKS itu mengatakan, Komisi I prinsipnya memandang RUU PDP mendesakuntuk segera disahkan. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu sikap pemerintah agar lembaga pengawasan tersebut independen. 

"Kalau kita selesaikan lembaga pengawasnya di bawah Kominfo ntar pasti salah dan di-bully kan?" ujarnya. "Kita maunya segera selesai tapi lembaga pengawasnya bukan di bawah menkominfo," imbuhnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai, kebocoran data yang kerap terjadi belakangan ini lantaran kondisi ketahanan dan keamanan siber (KKS) dalam negeri sangat lemah. Karena itu dirinya mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber.

Menurutnya, keberadaan RUU KKS dan RUU PDP sangatlah dibutuhkan. Ia berharap, RUU KKS bisa dimasukkan kembali dalam program legislasi nasional (prolegnas). Selain itu, dirinya juga berharap RUU PDP segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang.

"Yang perlu diperhatikan juga adalah soal diplomasi siber yang merupakan jembatan bagi negara kita untuk bekerja sama dengan negara-negara lain, khususnya terkait investigasi dan penindakan terhadap pelaku kejahatan siber dari negara lain. Seperti kasus situs BSSN dan data Polri ini kan klaimnya pelaku berasal dari Brazil. Yurisdiksi harus jelas diperkuat dengan diplomasi siber," ujar Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) tersebut.