Anggota Komisi VI Tolak Wacana Pembubaran Kementerian BUMN

Kehadiran Kementerian BUMN sangat diperlukan dalam pengelolaan BUMN.

Selasa , 19 Oct 2021, 13:47 WIB
Kementrian BUMN (Ilustrasi)

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menolak pandangan bahwa pesan kritis Presiden Jokowi kepada BUMN di Labuan Bajo kemarin merupakan sinyal kemarahan terhadap BUMN.

Menurut Deddy, itu adalah bentuk motivasi dari Presiden agar para pengelola BUMN benar-benar bekerja secara profesional, efisien dan secara berkala memeriksa semua lini dan proses bisnisnya. 

"Presiden tidak mungkin terpikir untuk membubarkan Kementerian BUMN. Itu interpretasi orang yang punya kepentingan tersembunyi saja,"ungkapnya. 

Mayoritas kebijakan percepatan infrastruktur, subsisi dan proyek strategis Presiden Jokowi itu melibatkan BUMN yang dikoordinir oleh Kementerian BUMN. "Hanya orang mengigau saja yang terpikir untuk mewacanakan pembubaran Kementerian,"kata Deddy. 

Menurut Deddy, tanpa keberadaan Kementerian BUMN, pemerintah akan kesulitan sendiri. Kalau diserahkan kepada Kementerian teknis, aspek korporasi dan bussiness sense-nya akan menghilang dan membuat BUMN itu sulit berkembang. Belum lagi pengelolaan SDM dan aset yang luar biasa besar, itu adalah beban yang cukup besar.

Dalam kenyataannya masih banyak perusahaan BUMN yang mencatat kerugian, belum semua sektor membentuk holding. Kementerian BUMN tetap layak dibutuhkan karena fungsinya sebagai pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja.

"Kita perlu juga melihat kontribusi yang diberikan, yakni dividen yang dibagikan perusahaan pelat merah alias BUMN dalam 10 tahun terakhir untuk Negara lebih besar ketimbang Penyertaan Modal Negara (PMN),"kata dia.