Tambah Empat RUU, DPR Tetapkan 37 RUU di Prioritas 2021

Empat RUU tambahan yakni, tiga berasal dari pemerintah, satu dari DPR.

Kamis , 30 Sep 2021, 15:12 WIB
Anggota DPR saat mengikuti Sidang Paripurna DPR di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (21/9).
Foto: Republika/Prayogiwa
Anggota DPR saat mengikuti Sidang Paripurna DPR di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan sebanyak 37 RUU masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurna, Kamis (30/9). Sebanyak empat RUU ditambah ke dalamnya, yang sebelumnya berjumlah sebanyak 33 RUU.

"Setelah melihat perkembangan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat, maka rapat kerja yang dilakukan Baleg dan Menkumham, serta DPD RI menyetujui dan menyepakati hal-hal sebagai berikut, memasukkan tiga RUU usulan pemerintah dan satu ruu usulan DPR," ujar Wakil Ketua Baleg Muhammad Nurdin dalam rapat paripurna, Kamis (30/9).

Tiga RUU usulan pemerintah adalah revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS), revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan satu RUU usulan DPR, yakni revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya RUU BPK merupakan usulan pemerintah, tetapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta untuk menjadi usulan inisiatif DPR.

"RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), usulan DPR," ujar Nurdin.

Selain itu, DPR menetapkan RUU tentang Bahan Kimia masuk ke dalam Prolegnas tahun 2020-2024. Nurdin juga menjelaskan, sebanyak tujuh RUU tentang provinsi di Sulawesi dan Kalimantan telah masuk tahap harmonisasi di Baleg.

Adapun 37 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang telah disetujui tersebut, di antaranya:

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah),

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,

6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan,

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,

8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,

9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law),

11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat,

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado,

14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat,

15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran,

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,

17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol,

18. RUU tentang BPK

19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

20. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat,

21. RUU tentang Praktik Psikologi,

22. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,

Usulan Pemerintah:

23. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,

24. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi,

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia,

26. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,

27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

28. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah),

29. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus Law),

30. RUU tentang Hukum Acara Perdata,

31. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular),

32. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,

33. RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

34. RUU tentang KUHP

35. RUU tentang Pemasyarakatan

Usulan DPD:

36. RUU tentang Daerah Kepulauan, dan

37. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.