Puan: Hak Rakyat Jangan Hilang Hanya karena tak Punya Ponsel

Masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

Selasa , 14 Sep 2021, 06:10 WIB
Wisatawan melakukan scan QR Code sertifikat vaksin COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi saat hari pertama uji coba pembukaan Daya Tarik Wisata (DTW) Uluwatu, Badung, Bali, Senin (13/9/2021). Objek wisata yang baru dibuka pada Senin (13/9) tersebut menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kawasan wisata itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus mengantisipasi terjadinya klaster baru.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan melakukan scan QR Code sertifikat vaksin COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi saat hari pertama uji coba pembukaan Daya Tarik Wisata (DTW) Uluwatu, Badung, Bali, Senin (13/9/2021). Objek wisata yang baru dibuka pada Senin (13/9) tersebut menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kawasan wisata itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus mengantisipasi terjadinya klaster baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi Covid-19. Apalagi hanya karena yang bersangkutan tidak memiliki gawai untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini mengingat ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang kini menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19, termasuk mengakses ruang publik.

"Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki (telepon selular)," kata Puan dalam keterangan, Senin (13/9).

Menurut data Newzoo, pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang. Jika menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, berarti masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

"Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut," katanya.

Apalagi, lanjut Puan, jika masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tersebut sudah taat menjalani vaksinasi Covid-19. Menurutnya, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.

"Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi," katanya.

Mantan Menko PMK ini menambahkan, diskriminasi juga tidak boleh terjadi kepada masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki ponsel pintar, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi. Menurutnya, alasan tersebut tidak berlebihan karena dugaan kebocoran data pribadi lewat aplikasi tersebut sempat mencuat.

"Meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun pemerintah harus tetap menghargai mereka yang bersikap seperti itu karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun. Jadi harus dicari juga mekanisme lainnya untuk ini," katanya.