Anggota DPR Dukung Polisi Usut Kasus Pelecehan di KPI

Anggota DPR soroti pengakuan korban pelecehan yang mengadu ke Polsek Gambir

Kamis , 02 Sep 2021, 14:58 WIB
 Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI. Ahmad Sahroni, menanggapi soal pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sahroni mendukung pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI. Ahmad Sahroni, menanggapi soal pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sahroni mendukung pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menanggapi soal pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sahroni mendukung pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.

Menurut Sahroni, langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini memang diperlukan, mengingat perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. 

"Dukungan penuh pada Bareskrim Polri beserta jajarannya yang langsung turun tangan mengusut kasus ini. Perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, mengingat efeknya yang tentu luar biasa pada korban," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).

"Apa lagi kita tahu, perundungan ini sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan. Inilah kenapa kami di Nasdem getol memperjuangkan RUU PKS, agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," imbuhnya.

Politikus Partai NasDem itu juga menyoroti tentang pengakuan korban yang sudah mengadu ke Polsek Gambir, namun justru disuruh untuk mengadukan ke atasan dan diselesaikan oleh internal kantor. Menurut Sahroni, tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk, apalagi jika tindakan yang diadukan mengandung unsur pidana.

"Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi. Terus, kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud," ucapnya.

Kemudian Sahroni juga meminta agar pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya, serta korban diberi bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.

"Para pelaku harus dihukum secara tegas. Tidak dipecat saja, tapi juga dihukum sesuai dengan tindakannya. Selain itu, korban wajib mendapat perlindungan hukum dan perawatan untuk traumanya. Saya tegaskan, kita menolak keras perundungan di tempat kerja atau di manapun, dan negara harus berdiri bersama korban," tegasnya.