Rencana Pembuatan Omnibus Law di Bidang Digital Perlu Kajian

Pembuatan omnibus law pertahanan digital diharapkan tak menimbulkan pro kontra

Rabu , 09 Jun 2021, 14:35 WIB
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal, menyambut baik rencana pemerintah membuat omnibus law di bidang digital. (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_92
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal, menyambut baik rencana pemerintah membuat omnibus law di bidang digital. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal, menyambut baik rencana pemerintah membuat omnibus law di bidang digital. Namun ia mengingatkan pemerintah agar rencana tersebut perlu dilakukan kajian secara komprehensif.

"Perlu kehati-hatian di dalam pembuatan omnibus law pertahanan digital ini agar tidak terjadi pro kontra seperti omnibus law cipta kerja," kata Iqbal kepada Republika,  Rabu (8/6).

Baca Juga

Ia menilai tujuan pembuatan aturan omnibus law pertahanan digital tersebut bisa menjawab keinginan masyarakat yang menginginkan adanya aturan yang dapat memberikan perlindungan data pribadi, data konsumen dan perlindungan untuk transaksi elektronik. Apalagi belakangan marak terjadi serangan siber dan kebocoran data pribadi baik data pribadi yang ada di pemerintah maupun yang ada di swasta.

"Tetapi dikarenakan untuk pembuatan omnibus law pertahanan digital ini memerlukan kajian yang komprehensif dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, tentu hal ini akan berlangsung lama," ujarnya.

Politikus PPP itu mengimbau agar lebih baik pemerintah dan DPR fokus saja  menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sedang dibahas di DPR untuk segera bisa diselesaikan. Ia menuturkan, saat ini sudah ada UU ITE yang mengatur tentang penggunaan media dan transaksi elektronik.

"Jika nanti RUU PDP ini bisa menjadi UU PDP, maka hal ini akan menjawab tentang adanya peraturan tentang perlindungan dan keamanan data pribadi serta penggunaan media dan transaksi elektronik," ucapnya.

Sebelumnya pemerintah berencana membentuk satu lagi omnibus law yang berkaitan dengan pertahanan di dunia digital. Hal yang akan diatur dalam aturan sapu jagad itu, di antaranya terkait perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi elektronik.

"Kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).