Legislator tak Setuju LAPAN Dilebur dengan BRIN

LAPAN merupakan lembaga yang fokus dalam penyelenggaraan keantariksaan

Rabu , 12 May 2021, 01:37 WIB
 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) (ilustrasi). Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai, pemerintah tak dapat membubarkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) melalui peleburan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) (ilustrasi). Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai, pemerintah tak dapat membubarkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) melalui peleburan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai, pemerintah tak dapat membubarkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) melalui peleburan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pasalnya, lembaga tersebut fokus dalam penyelenggaraan keantariksaan.

"Pemerintah jangan mengambil langkah-langkah yang gegabah dengan rencana pembubaran lembaga ini, agar pembangunan keantariksaan kita tidak semakin mundur," ujar Mulyanto kepada wartawan, Selasa (11/5).

Baca Juga

Sebaliknya, pemerintah seharusnya mengembangkan LAPAN agar semakin maju dan memberikan kontribusi bagi pembangunan keantariksaan. Terobosan juga perlu hadir agar lembaga tersebut dapat berperan dalam pembangunan bidang lainnya.

"Selama ini kinerja LAPAN cukup baik. Terbukti di masyarakat, salah satunya tercipta rasa aman terkait dengan dampak negatif jatuhnya benda-benda antariksa baik, alami maupun buatan," ujar Mulyanto.

Di samping itu, banyak hal krusial yang harus cermat dan hati-hati ditangani dalam proses peleburan tersebut. Perlu dikaji secara mendalam amanat undang-undang khusus, seperti keantariksaan dan ketenagnukliran.

"Belum lagi soal penyatuan budaya kerja dari beberapa lembaga riset yang mempunyai tupoksi, karakter, tradisi, sejarah, tokoh panutan, etos dan jiwa korsa lembaga yang berbeda," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS itu.

Diketahui, BRIN kini membawahi empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu. Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN.

Keempat lembaga tersebut yakni, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Dengan integrasi tersebut, empat badan riset dan pengkajian itu nantinya menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) di bawah BRIN. Litbangjirap sendiri merupakan singkatan dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.