Mahfud Bentuk Tim Kajian UU ITE, Ini Kata Anggota DPR

Legislator: Hasil Kajian Dibutuhkan Untuk Menyusun Naskah Akademik Revisi UU ITE

Selasa , 23 Feb 2021, 12:45 WIB
Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (ilustrasi)
Foto: republika
Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyambut baik langkah Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, hasil kajian tersebut dibutuhkan untuk menyusun Naskah Akademik. 

"Revisi UU ITE membutuhkan waktu, syarat yang harus dipenuhi suatu RUU untuk masuk dalam Prolegnas adalah adanya Naskah Akademik dan Draft RUU-nya," kata Christina kepada Republika, Selasa (23/2).

Baca Juga

Ia menambahkan, tugas dari Tim Kajian UU ITE yang dibentuk pemerintah, yakni mengkaji pasal-pasal yang selama ini berpotensi multitafsir. Karena itu, ia menilai, susunan Tim Pengarah yang terdiri dari menkumham, menkominfo, jaksa agung, dan kapolri, sudah tepat.

"Ini tepat mengingat mereka inilah yang selama ini bersinggungan dengan kasus-kasus pelanggaran/kejahatan ITE," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan.

"Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).