PDIP: Hak Anggota DPR Mengajukan RUU Diatur Undang-Undang

Taktis melaporkan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan ke Polda Metro Jaya.

Sabtu , 04 Jul 2020, 17:05 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah merespons kabar dilaporkannya dua kader PDIP, Hasto Kristiyanto dan Rieke Dyah Pitaloka ke pihak kepolisian oleh salah satu kelompok masyarakat. Basarah mengungkapkan, setiap anggota DPR punya hak untuk mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU). Basarah mengatakan hal tersebut juga diatur di dalam undang-undang.

"Yang berhak mengusulkan RUU itu siapa ya? Hak mengusulkan RUU kan hak anggota DPR yang dijamin oleh UU MD3 kita, dan juga oleh konstitusi kita. Dan setiap anggota DPR punya hak imunitas untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen," kata Basarah di Kantor Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU), Jumat, (3/7).

Wakil Ketua MPR itu memandang, tidak bisa anggota DPR yang tengah menjalankan tugas legislasinya kemudian dikriminalisasi. Dia menambahkan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan RUU usulan DPR, disarankan agar masyarakat menempuh jalur sesuai dengan yang diatur di dalam undang-undang.

"Jadi, nggak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi. Nanti orang nggak mau mengajukan RUU. Kalau nggak setuju RUU itu, diberikan hak untuk memberikan tanggapan, saran termasuk untuk melakukan koreksi. Nah itu sistem bernegara kita yang diatur dalam aturan-aturan hukum," ungkapnya. 

Sebelumnya Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis) melaporkan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya diadukan lantaran terkait usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).