DPR Keluarkan Rekomendasi Nonaktifkan Ketua Dewas TVRI

Ketua Dewas TVRI dinilai telah melecehkan Komisi I DPR RI.

Kamis , 14 May 2020, 06:34 WIB
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat. Pemberhentian ini lantaran Arief dinilai melecehkan Komisi I DPR RI.

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris melalui pesan singkatnya, Rabu (13/5).

Politikus PDIP ini menjelaskan, pemberhentian Arief terkait dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif oleh Dewas. Padahal dalam rapat dengan Komisi I sebelumnya, Dewas TVRI diminta tidak melakukan pemecatan terhadap tiga direksi setelah sebelumnya memecat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama.

Namun, Dewas tetap memberhentikan tiga direksi TVRI. Tiga direktur itu adalah Direktur Program dan berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Dengan demikian, Dewas dinilai kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut SPRP terhadap 3 direksi non-aktif. "Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ujar Charles.

Keputusan Dewas ini, kata Charles akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.