DPR Minta Data Lapangan Pekerjaan Terkait TKA

Termasuk data jumlah investasi dan kebutuhan tenaga kerjanya

Senin , 30 Apr 2018, 12:49 WIB
 Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi IX DPR RI meminta data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang diperlukan dalam proyek-proyek investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI. Hal itu disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham serta Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pemerintah diminta untuk menyampaikan data tentang investasi dalam dan luar negeri termasuk investasi dengan Turnkey Project yang dilakukan dengan menyertakan pekerja asing. "Termasuk data jumlah investasi dan kebutuhan tenaga kerjanya," ujar Dede Yusuf saat membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja membahas Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Dijelaskan Dede, DPR juga meminta pemerintah menyampaikan data tentang orang asing yang melintas di Indonesia tahun 2017 termasuk kegiatan tentang investasi dan ketenagakerjaan dari perwakilan RI di luar negeri. Serta, menyampaikan data daerah yang dipetakan membutuhkan Unit Pelaksaan Teknis Daerah. "Hal tersebut untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA berdasarkan investasi dan kebutuhan ketenagakerjaan," jelasnya.

Sementara untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres Nomor 20/2018 pihaknya meminta pemerintah untuk segera membuat aturan turunan serta meningkatkan sosialisasi tetang penggunaan TKA. Dengan begitu, informasi dan komunikasi di tengah-tengah masyarakat terkait TKA lebih jelas.

“Komisi IX meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan terkait peningkatan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Perpres nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA. Serta untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta Kemenaker untuk meningkatkan keahlian TKI agar bisa memenuhi kebutuhan produktif, efisien serta mendorong ahli kompetensi dan teknologi. "Yang selanjutnya diikuti oleh diskriminasi upah yang dibutuhkan tenaga kerja Indonesia sesuai amanat perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," jelasnya.

Terakhir, Politisi Partai Demokrat itu mengatakan pihaknya akan meminta kepada Pimpinan DPR untuk membentuk Tim Pengawas TKA yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA. “Kami akan meminta kepada pimpinan untuk membentuk Timwas, untuk meningkatkan pengawasan. Namun, sebelum itu kami juga minta Kemenaker segera melaksanakan rekomendasi Panja Pengawasan TKA  Komisi IX DPR selambat-lambatnya 3 bulan,” pungkasnya.