Komisi IX Desak Menkes Bentuk Satgas Penilaian Metode DSA

Kemenkes bersama dengan KKI dan IDI untuk bertanggung jawab memberikan penjelasan.

Kamis , 12 Apr 2018, 17:19 WIB
 Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI membentuk satuan tugas bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang menggunakan heparin sebagai metode terapetik. Desakan ini sebagai respons DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan tentang Dokter Terawan Agus Putranto.

“Komisi IX DPR RI meminta kepada Kementerian Kesehatan RI bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang Dokter Terawan,” papar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4) lalu, seperti dalam siaran persnya.

Dalam rapat ini, politikus Partai Demokrat ini juga menyampaikan, bahwa momen ini adalah waktu yang baik untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat tentang perbedaan pendapat antara IDI dengan Dokter Terawan. Rapat ini juga menyimpulkan, Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kemenkes bersama dengan KKI dan IDI untuk bertanggung jawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode DSA kepada masyarakat agar dapat meredam keresahan di masyarakat.

Saat rapat, Ketua Umum PB IDI juga menyampaikan penyesalan atas tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. MKEK adalah unsur di dalam lDl yang bersifat otonom berperan dan bertanggung jawab mengatur kegiatan internal organisasi dalam bidang etika kedokteran.

PB IDI juga menjelaskan keputusan MKEK bersifat final untuk proses selanjutnya direkomendasikan kepada PB lDl. Rapat ini juga melibatkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi, Kepala Litbangkes Kemenkes, Kepala Biro Hukum Kemenkes, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Komite Penilaian Teknologi Kesehatan Kemenkes, dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).