DPR akan Tanya ke Kemenakertrans Soal Pelarangan Shalat Jumat

Senin , 22 May 2017, 15:47 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Ist
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan Komisi IX akan mempertanyakan ke pemerintah tentag adanya perusahaan asing asal Cina, yang melarang karyawannya beribadah shalat Jumat berjamaah di Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal ini terkait beredarnya video seorang atasan salah satu perusahaan tambang di Morowali yang melarang karyawannya shalat Jumat berjamaah menggunakan bahasa Cina. Dan hanya mengizinkan bila para karyawan shalat Jumat secara bergantian.

"Kalau tidak salah, minggu depan akan ada rapat kerja dengan kementerian tenaga kerja. Kita akan mempertanyakan hal ini secara khusus kepada menteri tenaga kerja," kata Saleh kepada Republika.co.id, Senin (22/5).

Anggota DPR dari Fraksi PAN ini menegaskan hal-hal sensitif seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera diselesaikan. Sebab kalau ini tidak ditindaklanjuti dan diberi sanksi, ini akan menjadi preseden buruk. "Dikhawatirkan akan muncul lagi kasus-kasus lain dengan modus yang sama di kemudian hari," ungkapnya.

Di samping itu, sudah semestinya, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Jika ada ketentuan yang sengaja dilanggar, itu sama artinya meniadakan berbagai macam aturan yang berlaku tersebut.

Sebelumnya beredar video di media sosial terkait PT ITSS yang melarang karyawannya melakukan shalat Jumat secara berjamaah. Dalam video tersebut memuat perintah seorang atasan yang melarang para karyawan shalat Jumat secara bersamaan, dengan menggunakan bahasa Cina.

Atasan tersebut meminta karyawan untuk shalat Jumat bergantian hanya dua orang. Namun para karyawan menolak, karena menurut mereka shalat Jumat seharusnya dilakukan bersamaan bukan bergantian seperti layaknya bisa dilakukan ketika shalat lima waktu.