Anggota Komisi XI Apresiasi Pemerintah Raih Opini WTP

Sabtu , 20 May 2017, 16:17 WIB
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam, memberikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang merupakan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah pusat pada tahun 2016.

"Saya mengucapkan selamat kepada pemerintah secara khusus kepada Menteri Keuangan yang pada tahun ini untuk pertama kalinya dalam 12 tahun mendapatkan hasil audit WTP," kata Ecky, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, prestasi tersebut perlu segera disertai dengan laporan keuangan yang terkonsolidasi dengan pemerintah daerah mengingat porsi transfer ke daerah makin besar. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk konsekuensi dari penerapan negara kesatuan sehingga laporan keuangan yang terkonsolidasi juga merupakan sebuah keniscayaan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengutarakan harapannya agar pemerintah juga dapat segera berkonsentrasi kepada semua temuan hasil audit yang belum ditindaklanjuti. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 saat menyampaikan laporan kepada DPR pada Sidang Paripurna di Jakarta, Jumat (19/5).

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan bahwa LKPP 2016 telah menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek yang materialnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN). Sebanyak 74 LKKL atau 84 persen memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

BPK juga memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada delapan LKKL dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) pada enam LKKL. Opini WDP atas delapan LKKL dan opini TMP atas enam LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016,

Sumber : Antara