DPR Nilai Moratorium Pengiriman PRT ke Timteng tak Efektif

Ahad , 30 Apr 2017, 10:44 WIB
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR menilai bahwa moratorium pengiriman pekerja domestik (asisten rumah tangga) ke beberapa negara di Timur Tengah tidak efektif. Hal ini karena, meskipun ada moratorium, pengiriman pekerja domestik masih saja terjadi.

Mirisnya, pengiriman tersebut disinyalir akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Sebab, mereka diberangkatkan melalui jalur tidak sesuai prosedur.

"Selama kunjungan ke Qatar dan Saudi minggu lalu, tim pengawas komisi IX menemukan fakta bahwa pengiriman masih terus berlanjut. Di Saudi, pengiriman tenaga kerja nonprosedural ada 1.200 orang di tahun 2016. Dari 1.200 itu, sebanyak 1.000 orang adalah asisten rumah tangga. Sisanya, sebanyak 200 orang adalah sopir", kata Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay, Ahad (30/4).

Ia pun mendesak pemerintah untuk menertibkan pengiriman tenaga kerja non-prosedural ini. Karena, harus ada tindakan tegas kepada perusahaan atau perorangan yang masih melakukan pengiriman tersebut. "Jika tidak, ini akan menjadi pemerintah di kemudian hari, terutama bagi perwakilan RI di luar negeri," ujarnya.

Baca juga: Komisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Bahas RUU Perlindungan TKI