Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Diusulkan Maksimal 49 Persen

Selasa , 18 Apr 2017, 07:47 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.
Foto: dpr
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diskursus seberapa besar kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi di dalam negeri, jadi topik hangat yang diperbicangkan antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan. Ada perbedaan usulan antara keduanya. Pemerintah mengusulkan 80 persen asing. Sementara Komisi XI DPR usul maksimal 49 persen untuk asing.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan saat mengikuti rapat kerja dengan Menkeu, menegaskan, yang paling ideal komposisi maksimal kepemilikan saham dalam perusahaan asuransi adalah 51 persen nasional dan 49 persen asing. Kritik atas usulan pemerintah itu disampaikan agar asing tak menguasai kedaulatan nasional.

“Saya masih ingat saat awal pembahasan UU PPKSK, Komisi XI telah mengingatkan pemerintah tentang batasan kepemilikan asing. Tapi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat itu menanggapi dengan mengatakan bahwa kepemilikan saham asing tidak perlu ditakutkan, karena bukanlah faktor utama untuk mengukur kinerja industri asuransi dalam negeri,” ujar Heri.

Menkeu di hadapan Komisi XI menjelaskan, batasan 80 persen kepemilikan asing itu digunakan sebagai komitmen Indonesia atas beberapa perjanjian internasional. Politisi muda Gerindra ini mempertanyakan kebijakan Menkeu yang tetap ingin menempatkan asing dalam kepemilikan saham perusahaan asuransi di dalam negeri. Dengan memberi batasan 80 persen bagi asing, sama saja seperti menyerahkan negara ini pada penguasaan asing.

“Jumlah penduduk Indonesia lebih dari 240 juta jiwa, sebuah pasar yang sangat potensial. Sejauh mana aturan pembatasan kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi ini mampu menginjeksi perusahaan asuransi lokal untuk dapat bersaing dengan perusahaan asuransi asing. Seharusnya negara ada, hadir, dan berpihak kepada NKRI,” kata Heri.