Hari Musik Nasional, Komisi X Gulirkan RUU Tata Kelola Industri Musik

Kamis , 09 Mar 2017, 13:18 WIB
Anang Hermansyah.
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menggulirkan RUU Tata Kelola Industri Musik tepat di peringatan Hari Musik Nasional, Kamis (9/3).

Anang mengatakan momentum peringatan hari musik nasional harus diperingati dengan langkah konkret dan simultan. Menurut Anang salah satunya, dengan menggulirkan usulan RUU Tata Kelola Industri Musik.

Naskah Akademik (NA) RUU tersebut telah rampung digodog tim. Kemungkinan pada tahun ini masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 atau setidaknya masuk dalam Prolegnas tahun 2018.

Anang menyebutkan dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta persoalan tata kelola musik hanya diatur melalui keberadaan Lembaga Manjemen Kolektif (LMK). Persoalan lainnya, kata Anang, belum diatur di UU Hak Cipta.

"Makanya cukup urgent keberadaan UU Tata Kelola Industri Musik ini. Karena dalam UU ini juga akan mengatur soal hak ekonomi semua stakeholder, hak moral, sertifikasi dan royalti serta penegasan terhadap musik tradisional," papar Anang, pada Kamis (09/3).

Politisi PAN ini juga memastikan dengan UU Tata Kelola Industri Musik akan lebih menjamin dan menghargai profesi musisi. Menurut dia, jaminan terhadap hak-hak pelaku industri musik akan menempatkan industri musik pada posisi terhormat.

"Lebih dari sekadar itu, dengan RUU Tata Kelola Industri Musik juga akan membuat kebijakan pemajuan musik Indonesia lebih sistematik dan berkesibambungan yakni UU ini juga mengatur soal pendidikan musik," tambahnya,  Anang.

Legislator juga seorang musisi ini mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan stakeholder musik Indonesia mulai dari musisi, industri dan pihak terkait untuk meluncurkan secara resmi usulan RUU Tata Kelola Industri Musik.

Dia meyakini bila RUU Tata Kelola Musik disahkan maka akan menjadi kebangkitan di dunia musik Indonesia. Menurut dia, praktik pembajakan diyakini akan dapat ditekan semaksimal mungkin.

"Bayangan saja, pembajakan akan menghilang dengan komitmen penegakan hukum yang serius serta para stakeholder di insutri musik akan semakin terlindungi karya dan hak-haknya," tutup Anang.