Pansus RUU Pemilu Telah Sepakati Nama UU Pemilu

Ahad , 26 Feb 2017, 18:52 WIB
Pemilihan Umum/Pemilu 2014 (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Pemilihan Umum/Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu sudah masuk pada tahap pembahasan oleh Panita Kerja (Panja). Sebelumnya Pansus juga telah menyepakati isu krusial yaitu sebanyak 18 isu krusial di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu sehingga satu bulan terakhir di bulan April nanti. Mereka juga telah menyepakati pergantian nama Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-undang Pemilu.

Ini disampaikan oleh anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Hetifah Sjaifudian. Meski demikian Pansus bakal memaksimalkan waktu yang tersisa,  kurang dari 30 hari kerja untuk menyelesaikan RUU ini. "Sebelumnya, pansus telah menyepakati isu krusial yaitu sebanyak 18 isu. Termasuk di dalamnya isu tentang keterwakilan perempuan," kata Hetifah, saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (26/2).

Menurutnya, sejauh ini pembahasan panja sudah sangat progesif dan dinamis. Saat ini Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu sedang membahas Daftar Investasi Masalah (DIM) masing-masing fraksi bersama dengan pemerintah. Untuk pembahasan sendiri kata Hetifah, sudah membahas hingga DIM nomor 78. "Salah satu yangg bisa saya sampaikan bahwa pansus telah menyepakati nama RUU ini dari "UU Penyelenggaraan Pemilu" menjadi 'UU Pemilu'," kata dia.

Selain itu, kata Hetifah, memasuki masa reses, pemerintah dan tim ahli akan menyusun penataan dapil yang baru sesuai masukan hasil pansus untuk didiskusikan setelah reses. Termasuk di dalamnya isu tentang keterwakilan perempuan. Sebelumnya, ia menegaskan keterwakilan kaum perempuan di Parlemen harus terpenuhi, yakni sebanyak 30 persen. Maka dari itu, di berharap Penyelenggaraan Pemilu yang tengah digodok itu mampu mengakomodir perempuan dalam berpolitik. Pasalnya representasi perempuan di RUU Pemilu yang diajukan pemerintah itu tidak ada yang berubah dari sebelumnya.

Maish kaya Hetifah, padahal di dalam ketentuan yang lama hanya menghasilkan 18 persen saja keterwakilan perempuan di DPR RI. Bahkan di DPRD provinsi lebih sedikit lagi sekitar 16 persen, di DPRD Kabupaten/Kota 12 persen. Sehingga 30 persen Calon Legislatif (Caleg) hanya memberikan kesempatan keterpilihan tidak lebih dari 18 persen.

"Maka  target kita sesuai juga dengan ketentuannya. Angka 30 persen itu di DPR RI nya bukan calegnya, targetkan 30 persen anggota DPR RI itu perempuan” terang Hetifah beberapa waktu lalu.