Dewan Perbukuan Diminta Jangan Mati Suri

Senin , 17 Oct 2016, 14:43 WIB
UU Perbukuan
Foto: blogspot.com
UU Perbukuan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Panja RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk) Komisi X DPR RI masih menampung berbagai masukan terkait perbukuan. Salah satu poin yang digagas yaitu mengenai dewan perbukuan.

Pengurus Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sugeng memberi masukan tentang substansi Dewan Perbukuan. Ia berharap Dewan Perbukuan ini dapat berfungsi sebagaimana yang diatur dalam RUU Sisbuk ini. Jangan sampai mati suri dan dibubarkan seperti Dewan Buku Nasional, karena pembentukan Dewan Perbukuan ini mempunyai konsekuensi anggaran.

 

Selain itu, ia menilai sebaiknya yang memimpin Dewan Perbukuan adalah orang yang mempunyai kewenangan, minimal Wakil Presiden, karena lintas kementerian. Dengan kewenangan yang dimilikinya Pimpinan Dewan Perbukuan ini diharapkan dapat menekan ke semua kementerian, sehingga RUU ini dapat dijalankan. Ia memberi contoh, Malaysia dan Singapura sudah terbentuk Dewan Perbukuan. Ini sangat membantu sekali terhadap perkembangan perbukuan di negara tersebut.

Sementara itu, Ferdiansyah selaku Ketua tim Panja RUU Sisbuk meminta Dewan Perbukuan ini kehadirannya harus benar-benar bermanfaat dalam konteks-konteks mengarahkan isi-isi buku, pengawasan dalam distribusi buku, dan juga bagaimana buku yang akan kedepan untuk pembangunan bangsa ini.

“Buku adalah bukan sekedar buku tapi buku adalah ilmu pengetahuan yang juga diantaranya berbasis budaya,” ujarnya.

Sumber : pemberitaan DPR