DPR Temukan Penyalahgunaan Kebijakan Bebas Visa di Jatim

Ahad , 09 Oct 2016, 06:40 WIB
Australia masuk dalam daftar negara penerima fasilitas bebas visa terbaru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Foto: abc
Australia masuk dalam daftar negara penerima fasilitas bebas visa terbaru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi III DPR RI menemukan penyalahgunaan kebijakan bebas visa oleh turis dari sejumlah negara di beberapa daerah, termasuk di Jatim. Hal ini menyebabkan kerugian hingga Rp 1 triliun.

"Kebijakan 'bebas visa' itu bertujuan menaikkan kunjungan wisatawan, namun pihak lain justru dirugikan, seperti Imigrasi Jatim yang rugi hingga Rp 1 triliun," kata Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat kerja di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Sabtu (8/10).

Ia mengemukakan hal itu dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana dan Kepala Imigrasi Klas I Khusus Surabaya Zaeroji beserta jajarannya.  Menurut politikus Partai Gerindra itu, kebijakan bebas visa yang bertujuan baik itu justru banyak disalahgunakan turis dari sejumlah negara untuk bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa wisata itu.

"Tidak jarang mereka bekerja dalam 2-3 bulan, lalu mengurus Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara), sehingga mereka tidak bayar pajak masuk negara kita dan Imigrasi yang dirugikan, apalagi kebijakan 'bebas visa' itu membuat orang asing berdatangan," katanya.

Apalagi, kerugian non-finansial yang justru mengancam negara, karena warga asing itu datang membawa ideologi radikal, membawa narkoba, perdagangan manusia dan prostitusi terselubung dan juga tidak menutup kemungkinan spionase.

Sejumlah Anggota Komisi III DPR justru menyatakan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu direvisi agar polisi mampu berperan dalam wilayah yang memiliki aspek pidana yakni penyalahgunaan bebas visa itu.

Apalagi, Kanwil KemenkumHAM Jatim sudah menemukan indikasi illegal entry WNA dari RRC di kawasan Bojonegoro, Tuban dan Lamongan, serta dugaan WNA dari RRC melakukan spionase di pesisir Gresik, maka hal itu perlu ketegasan.

"Kalau WNA yang studi di Jatim menyalahgunakan untuk kepentingan terorisme atau radikalisme belum terdeteksi, namun kalau kepentingan kejahatan seperti narkoba atau prostitusi dan perdagangan manusia memang ada banyak temuan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji.

Sumber : antara