DPR: Singapura Coba Gagalkan Program Tax Amnesty

Jumat , 16 Sep 2016, 17:07 WIB
M Misbakhun
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
M Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun menilai, tindakan perbankan Singapura yang melaporkan nasabah WNI yang ikut tax amnesty ke polisi, makin memperkuat dugaan awal bahwa Singapura memang sangat khawatir dengan program tax amnesty di Indonesia.

Sebab, menurutnya, tax amnesty akan memengaruhi perekonomian mereka. Simpanan milik warga Negara Indonesia di perbankan Singapura akan banyak dikirimkan kembali ke Indonesia. Akibatnya, akan memengaruhi ketersediaan likuiditas perbankan Singapura.

''Melaporkan pemilik rekening bank yang ikut tax amnesty itu adalah tindakan dan upaya yang kasar untuk menggagalkan tax amnesty Indonesia oleh perbankan Singapura,'' kata Misbakhun, Jumat (16/9).

Ia menjelaskan, alasan Singapura menerapkan aturan para nasabah penyimpan uang yang akan mentransfer uangnya ke Indonesia dalam rangka tax amnesty, harus melaporkan kepada pihak otoritas tentang asal usul harta dan aset yang mereka punya, ini sebuah upaya perbankan Singapura untuk menggagalkan program tax amnesty.

Walaupun ini merupakan tindakan pihak perbankan secara individual, dan bukan kebijakan Pemerintah Singapura secara resmi, Namun ini adalah sebuah preseden yang secara sistematis bisa mengganggu program tax amnesty yang saat ini sedang memasuki fase dan periode waktu yang kritis dan krusial.

''Menjadi periode kritis bagi penerimaan uang tebusan tax amnesty karena masih jauh dari target yang direncanakan. Sementara, periode waktu tarif dua persen sudah hampir habis karena hanya sampai 30 September 2016,'' ucapnya.

Upaya pihak perbankan Singapura, kata Politikus Golkar tersebut, harus mendapatkan balasan oleh otoritas di Indonesia seperti OJK dan BI apabila bank tersebut mempunyai cabang di Indonesia. OJK dan BI bisa memanggil pihak bank cabang di Jakarta untuk dimintai keterangan dan diberikan teguran.

Kalau perlu, menurutnya, operasi mereka di Indonesia dibekukan karena melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis. "Kenapa saat nasabah WNI akan mentransfer dana mereka untuk ikut tax amnesty baru diperintahkan untuk melaporkan asal usul hartanya? Kenapa kebijakan melaporkan itu tidak dilakukan saat mereka mulai menyimpan dan baru menjadi nasabah. Tindakan mereka ini makin jelas sebagai upaya menggagalkan tax amnesty,'' tuturnya.