RUU Minol Dibahas Pekan Ini

Senin , 23 May 2016, 17:57 WIB
Ekspos Berbagai minuman beralkohol (minol) hasil razia di Polsek Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (28/1).
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Ekspos Berbagai minuman beralkohol (minol) hasil razia di Polsek Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) mulai dibahas pekan ini. Ketua Panitia Khusus RUU Minol, Arwani Tomafi mengatakan, Rabu (25/5) besok pansus mulai menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal pembahasan RUU Minol.

DPR RI berharap RUU ini selesai dibahas tahun ini. Setelah RUU ini disahkan menjadi UU, maka pemerintah memiliki landasan aturan untuk menyusun Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Daerah yang sesuai dengan isi dari RUU Minol.

Arwani mengungkapkan, saat ini masih ada tiga isu utama dalam pembahasan RUU Minol. Pertama, ada pandangan soal minuman beralkohol yang sepenuhnya dilarang di Indonesia. pandangan kedua adalah ada pelarangan produksi sampai konsumsi untuk minuman beralkohol, namun disertai pengecualian.

Pengecualian tersebut misalnya untuk ritual agama tertentu dan pariwisata secara terbatas. Lalu pandangan yang ketiga adalah tidak perlu ada larangan terhadap minuman beralkohol, hanya saja ada pengecualian yang dilarang, seperti dijual di publik, dilarang dikonsumsi oleh anak-anak sampai dilarang di tempat tertentu untuk konsumsinya.

“Rabu besok, kita baru rapat lagi untuk pembahasannya,” ujar Arwani pada Republika, Senin (23/5).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, pihaknya menyayangkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berniat melakukan penyelarasan pada Peraturan Daerah (Perda) soal miras yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Seharusnya penyusunan Perda tidak mungkin bertentangan dengan paraturan di atasnya. Sebab, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk pengawasan sejak pembuatan Perda tersebut. Jadi, alasan pemerintah bahwa Perda miras dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sangat tidak masuk akal.

“Penyelarasan Perda miras jika dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya, saya tidak setuju,” tegas dia.