DPR RI Sesalkan Masuknya 690,986 Ton Buah Impor Ilegal Tanpa Jaminan Kesehatan

Sabtu , 05 Mar 2016, 04:35 WIB
Buah impor asal Cina tanpa jaminan kesehatan
Buah impor asal Cina tanpa jaminan kesehatan

 JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron menyayangkan praktek impor  buah ilegal sebanyak 34 kontainer atau setara dengan 609,986 ton buah jeruk, pir, dan apel tanpa jaminan kesehatan dari Cina.Selain itu, jeruk ilegal asal negeri Cina yang tidak disertai jaminan kesehatan ini berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai buah jeruk sebagai medianya.

" Lalat buah ini  sangat berbahaya untuk holtikura kita, karena bisa menyebabkan gagal panen terutama tanaman jeruk dalam negeri pada skala besar. Hal ini tentunya akan sangat merugikan para petani, untuk itu perlu tindakan yang tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar,"kata Herman saat memimpin kunjungan kerja di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Surabaya, Jum'at (4/3).

Selama ini, tambah Herman, proses karantina pertanian dilakukan setelah proses di Bea Cukai selesai, padahal seharusnya diletakkan di depan untuk mencegah import buah ilegal seperti ini.

" Kami menempatkan proses karantina pertanian (impor) pada revisi UU Karantina di garda paling depan dan juga kelembagaanya kita perkuat menjadi badan yg langsung bertanggung jawab pada presiden"  ujar politisi asal F-Demokrat ini.

Untuk itu, lanjut Herman, Badan Karantina nasional harus segera diwujudkan dan mudah-mudahan dapat disambut baik oleh pemerintah, karena saat ini baru masuk sebagai usul inisiatif  DPR dan segera akan diparipurnakan dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, akibat dari impor buah ilegal ini bisa menyebabkan potensi kerugian petani sebesar Rp 2,2 triliun. Jika telur dan larva lalat buah yang terbawa didalam buah jeruk ilegal ini menjangkiti tanaman jeruk dalam negeri.

Ditambahkannya, di Jepang pernah terkena wabah penyakit lalat jenis ini, dan menyebabkan gagal panen hingga mencapai 50 persen.Untuk itu, kasus ini perlu ditindak secara tegas. " Kita akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum, karena diduga melanggar pasal 5 Undang-undang  Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara pling lama 3 tahun"  ujarnya

Namun, kata Amran, ada hikmahnya kejadian ini, " Saya  menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia lebih mencintai dan menkonsumsi buah Nusantara yang lebih sehat dan juga demi meningkatkab kesejahteraan petani Indonesia" tutupnya.