Baleg: Seluruh Fraksi Sepakat Revisi UU Terorisme Masuk Prolegnas Prioritas

Rabu , 20 Jan 2016, 18:49 WIB
DPR RI
DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2016. Seluruh fraksi tidak ada yang menolak masuknya revisi UU tindak pidana terorisme ini.

Anggota Baleg dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Tomafi mengatakan, dalam rapat konsinering Baleg, tidak ada yang menolak revisi UU ini jadi prioritas 2016.“Semua fraksi tidak ada yang menolak dimasukkannya RUU ini sebagai RUU prioritas 2016,” kata dia pada Republika, Rabu (20/1).

Masuknya revisi UU terorisme ini berlandaskan beberapa hal. Pertama, revisi UU ini memang sudah ada dalam daftar prolegnas 2014-2019. Kedua, pemerintah sudah menyiapkan naskah akademik dan draf revisi UU tindak pidana terorisme. Ketiga, revisi ini diusulkan oleh pemerintah dengan alasan bahwa RUU ini penting untuk memerkuat upaya pencegahan terorisme di Indonesia.

Namun, meskipun sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2016, DPR akan mencermati draf revisi yang akan diusulkan oleh pemerintah. “DPR akan tetap mencermati nantinya draf RUU ini,” tegas Arwani.

Arwani menambahkan, pembahasan revisi UU yang menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme ini akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus). Sebab, revisi ini akan melibatkan lintas komisi.