Baleg Tunggu Kesiapan Pemerintah Soal Revisi UU Terorisme

Selasa , 19 Jan 2016, 15:53 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR-RI, Firman Subagyo
Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua Baleg DPR-RI, Firman Subagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai revisi Undang-Undang Terorisme belum tentu masuk dalam program legislasi nasional prioritas (prolegnas) tahun 2016. Revisi UU Terorisme ini memang masuk dalam daftar prolegnas 2014-2019. DPR juga belum mendapat informasi soal keinginan pemerintah untuk memasukkan revisi UU Terorisme ini ke prioritas 2016.

Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo mengatakan, malam ini akan ada pembahasan RUU Prioritas 2016. Kalau pemerintah ingin memasukkan RUU Terorisme untuk dibahas tahun ini, DPR masih menunggu kesiapan dari draf dan naskah akademik dari pemerintah.

“Kita tunggu nanti malam, dari Kemenkumham sudah siap (draf dan NA) atau belum,” kata Firman di kompleks parlemen Senayan, Selasa (19/1).

Firman menambahkan, DPR memahami keinginan revisi UU Terorisme dari pemerintah. Namun, revisi UU ini jangan sampai melanggar aspek-aspek yang diluar kewenangan. Misalnya, permintaan Badan Intelijen Nasional (BIN) untuk melakukan penindakan. Padahal, BIN merupakan pasukan siluman yang tugasnya hanya mencari dan mengumpulkan informasi. Jadi, kalaupun nanti revisi UU Terorisme ini diusulkan oleh pemerintah untuk dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2016, DPR akan melihat urgensi dari revisi itu.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, DPR tidak akan memermasalahkan kalau dalam perkembangannya nanti Presiden Jokowi ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait terorisme. Sebab, saat ini gerakan radikal memang dinilai semakin merajalela. Bukan hanya soal teror bom seperti yang terjadi di Jalan Tamrin pekan lalu, tapi juga perlawanan dari bandar Narkoba saat digrebek oleh aparat penegak hukum. Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah tidak aman.

“Tinggal tunggu nanti malam, jika pemerintah usulkan jadi prioritas apalagi ini inisiatif pemeritah lebih bagus. Kalau pemerintah ada inisiatif Perppu tidak ada masalah (bagi DPR),” tegas Firman.