Anggota Komisi VIII Minta UU Perlindungan Anak Direvisi

Jumat , 12 Jun 2015, 14:41 WIB
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam. (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Arzeti Bilbina meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan memperberat hukuman terhadap pelaku kejahatan anak. Hal tersebut menyusul kasus pembunuhan sadis terhadap Angeline, bocah berusia delapan tahun di Bali.

"Hal-hal seperti ini tidak bisa didiamkan. Pemerintah harus cepat tanggap dan mengeluarkan UU di mana harus ada hukuman keras terhadap pelaku," kata Arzeti saat dihubungi, Jumat (11/6).

Dia mengatakan, kasus yang mengiris moral tersebut harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Pemerintah, lanjutnya, harus merevisi UU yang ada dan memperberat hukuman. Jangan sampai, ringannya hukuman membuat kasus kejahatan anak terus terulang.

"Entah itu penjara seumur hidupkah, atau yang lebih berat lagi. Agar siapa aja yang tahu beratnya hukuman pembunuhan terhadap anak akan takut melakikan hal yang sama. Anak-anak perlu perlindungan, payung hukum yang kuat untuk kelangsungan hidup mereka," ujarnya.