DPR Sambut Baik Dihapusnya Antigen-PCR Sebagai Syarat Perjalanan Domestik

DPR mendorong agar testing dan tracing bisa dipercepat.

Selasa , 08 Mar 2022, 08:07 WIB
Seorang petugas medis melalukan tes SWAB PCR, (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA
Seorang petugas medis melalukan tes SWAB PCR, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menghapus PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menyambut baik aturan tersebut.

"Good, berarti kita sudah berubah status," kata Nihayatul kepada Republika, Senin (7/3/2022) lalu.

Baca Juga

Menurutnya kebijakan itu dinilai tepat lantaran keberadaan Omicron di Tanah Air sudah ada sejak tiga bulan. Meski angka kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi, namun angka tersebut tidak diikuti dengan angka kematian.

"Penambahan kasus diikuti meningginya kematian tidak? Tidak, kan," ujarnya.

Politikus PKB itu mengatakan setiap Kebijakan pasti ada konsekuensinya. Ia pun mendorong agar testing dan tracing bisa dipercepat. "No, antigen dan PCR, berarti testing dan tracing harus cepat," ucapnya.

Pemerintah akan memberlakukan perubahan kebijakan terkait aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, kini tak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen maupun PCR.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut saat konferensi pers hasil ratas evaluasi PPKM bersama Presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.