Politikus Demokrat: Pecat Oknum Polisi Pemerkosa Anak

Polri didesak agar memecat Briptu II sebagai bentuk sanksi tegas.

Kamis , 24 Jun 2021, 13:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman (tengah)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi III DPR, Benny K Harman, menyoroti kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan polisi berinisial Briptu II. Ia mendesak agar Polri memecat Briptu II sebagai bentuk sanksi tegas.

Benny prihatin dengan kasus ini karena melibatkan oknum kepolisian dan kejadiannya berlokasi di markas kepolisian. Ia menilai Briptu II pantas dipecat karena telah mempermalukan Korps Bhayangkara.

Baca Juga

"Kalau benar polisi melakukan perbuatan tercela itu maka pecat yang bersangkutan dari keanggotaan Polri. Mencoreng wajah Polri yang selama ini sudah mulai membaik di masyarakat," kata Benny kepada Republika.co.id, Kamis (24/6).

Benny mendorong agar proses hukum terhadap Briptu II dilaksanakan secara transparan. Ia ingin Briptu II diseret ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Hadapkan dia ke meja hijau untuk pembelajaran dan diberi hukuman setimpal," ujar politikus partai Demokrat tersebut.

Diketahui kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat viral di media sosial. Peristiwa itu berawal saat korban korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan untuk menginap terlebih dulu.

Namun tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli. Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah.  Dalam pemeriksaan itu, salah satu korban diduga disetubuhi oleh oknum Briptu II. Jika tidak menurut nafsu bejatnya, korban diancam bakal di penjara.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara Komisaris Besar Adip Rojikan mengatakan Briptu II akan menjalani pidana terlebih dulu sebelum diproses melalui sidang kode etik anggota. Saat ini, Briptu II sudah menyandang status sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Ternate sejak 18 Juni 2021.