Pemerintah Alokasikan 20 Persen APBN untuk Pendidikan Berkarakter

Jumat , 08 Sep 2017, 12:23 WIB
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo rencananya akan mengalokasikan anggaran untuk penguatan pendidikan berkarakter, baik dari APBN maupun APBD. Jika APBN Rp 2.200 triliun disetujui, maka dipastikan anggaran pendidikan akan mencapai Rp 440 triliun.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Reni Marlinawati mengungkapkan agar pemerintah lebih fokus dalam mengelola dana pendidikan ini. "Sekarang anggaran pendidikan mencapai Rp 400 triliun, ternyata kan untuk substansi korbisnis pendidikan juga, yaitu murid dan guru," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9) pagi.

Dia menyampaikan, sebaran anggaran pendidikan yang tidak fokus, dikarenakan dari Rp 400 triliun dana pendidikan, hanya Rp 37 triliun dana yang dikelola pemerintah pusat yakni oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian hanya Rp 41 triliun oleh Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemendikti), dan Rp 46 triliun oleh Kementerian Agama (Kemenag), selebihnya digunakan untuk gaji guru sebanyak Rp 142 triliun.

"Dana Alokasi Khusus (DAK), kami lihat efeknya tidak jelas. Kemudian untuk tunjangan-tunjangan pendidikan, juga yang lainnya," ujar anggota fraksi PPP itu.

Jika hari ini penguatan pendidikan karakter yang berada disekolah maupun di luar sekolah akan didanai, tentu DPR ingin mengetahui dananya akan diambil dari mana. Lalu apakah akan dibebankan lagi terhadap anggaran fungsi pendidikan, atau ada alokasi anggaran dari tempat lainnya.

Terkait anggaran pendidikan ini, Anggota Komisi X DPR lainnya, Puti Guntur Soekarno lebih melihat fungsi anggaran yang tidak terlepas dari politik anggaran. Ia memaparkan Undang-Undang memang menyebutkan 20 persen anggaran pendidikan itu tidak hanya di APBN, tapi juga di APBD. Dan dari 20 persen anggaran pendidikan itu, terpecah-pecah di 16 kementerian yang memiliki fungsi pendidikan. 

"Amanah dari Undang-Undang ini jadi memang harus lebih banyak lagi kita bahas, terkait politik anggaran ini dalam rapat-rapat komisi, tentunya Komisi X. Komisi X inginnya pendidikan anggaran ini fokus pada Kemendikbud," kata Puti.

Pada akhirnya, lebih lanjut Puti menjelaskan, ini akan menimbulkan kerancuan, misalnya ia melihat ada aspirasi dari daerah-daerah, terkadang ada masukan dari madrasah juga, yang merasa sarana dan prasarananya tidak terpenuhi, dan tidak ada pembangunan yang menyeluruh. Lalu kurangnya perhatian kepada tenaga pendidikan seperti para guru.

"Sementara di satu sisi, sekolah negeri justru mereka tercukupi dengan sarana dan prasarananya," jelas anggota fraksi PDIP itu.