Optimalkan Legislasi, Ketua DPR Usulkan Pengurangan Waktu Reses

Rabu , 13 Jan 2016, 18:52 WIB
Ade Komarudin
Foto: Republika/ Wihdan
Ade Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPR RI Ade Komarudin akan mengusulkan pengurangan waktu reses untuk meningkatkan produksi legislasi yang pencapaiannya selalu di bawah target.

"Pada tahun pertama DPR RI periode 2014-2019, pencapaian produk legislasi cuma tiga undang-undang, masih jauh dari target 57 UU," kata Ade Komaruddin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Ade, dengan mengurangi waktu reses maka anggota Dewan memiliki waktu kerja lebih banyak dan jika fokus maka dapat meningkatkan pencapaian produk legislasi.

Anggota DPR RI periode 2014-2019, menurut dia, memutuskan waktu reses selama lima kali dalam setahun dan setiap reses sekitar tiga pekan.

Sementara itu, dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), ada pasal yang mengatur waktu reses bagi anggota selama sembilan hari di daetah pemilihan.

"Karena itu, saya mengusulkan reses tetap lima kali setahun, tapi setiap reses waktunya hanya sembilan hari. Selama reses tersebut, per orang 3-5 hari di daerah pemilihan dan untuk komisi selama 3-4 kunjungan kerja. Waktu reses paling lama sekitar dua pekan," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, salah satu kinerja DPR RI dilihat dari pencapaian produk legislasinya. Salah satu target kerjanya sebagai ketua DPR RI, katanya, ingin meningkatkan pencapaian produk legislasi.

Ade Komaruddin, mengakui DPR RI periode 2014-2019 pada tahun pertama hanya menghasilkan tiga UU. "Minimnya UU yang dihasilkan karena penyusunan naskah

akademiknya lamban," katanya.

Ade juga mengatakan, akan mengingatkan soal kunjungan kerja ke luar negeri agar dilakukan seperlunya saja. Ia berjanji akan membicarakan soal usulan pengurangan waktu reses ini kepada pimpinan dari seluruh fraksi di DPR RI. "Saya optimistis, usulan ini dapat diterima," katanya.

Sumber : antara