DPR Desak Presiden Segera Tanda Tangani Keppres BPIH

Rabu , 06 May 2015, 23:16 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani keputusan presiden biaya penyelenggaraan ibadah haji (Keppres BPIH) yang sudah diserahkan oleh Kementerian Agama pekan lalu.

Ketua Panja BPIH Shodiq Mujahid mengatakan, Keppres BPIH diharapkan segera ditandatangani paling lama satu bulan sejak penetapan yang dilakukan antara DPR dan Kementerian Agama.

"Saya minta Presiden mempercepat jangan lebih dari satu bulan. Agar bisa memberikan kenyamanan kepada seluruh jamaah," ujar Shodiq Mujahid, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan, pada saat penetapan BPIH yang dilakukan antara DPR dan Kementerian Agama April lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjanjikan Keppres BPIH akan ditetapkan paling lama satu bulan sejak penadatangan dengan DPR.

Itu artinya, saat ini proses Keppres BPIH masih dalam batas toleransi hingga 22 Mei mendatang.

Namun, ia mengatakan jika Keppres BPIH bisa ditetapkan lebih awal maka akan lebih baik bagi jamaah. Untuk itu, pihak Kementerian agama harus terus mendesak Presiden untuk segera menandatangani keppres tersebut.

Menurutnya, belum ditandatanganinya Keppres BPIH oleh Presiden bukan berkaitan dengan konten dari Keppres tersebut. Namun, karena urusan birokrasi.

Ia menambahkan, jika hingga 22 Mei Keppres BPIH belum juga ditandatangani maka  akan memberikan dampak bagi masyarakat awam.

Masyarakat akan berpikir bahwa penetapan Keppres yang begitu lama menandakan besaran BPIH masih bisa diubah oleh presiden. Padahal  jika sudah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah maka Presiden tidak bisa mengubah.

“Untuk itu, Presiden sebaiknya segera menandatangani Keppres tersebut agar memberikan kepastian kepada seluruh jamaah terkait besaran BPIH. Khususnya jamaah yang berada di daerah,” terang Shodiq.