Rieke Kritik Cara Sejumlah BUMN Memenuhi Hak Pekerja

Rabu , 22 Mar 2017, 15:37 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Foto: dpr
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritisi manajemen dan pimpinan BUMN dalam memperlakukan para pekerja. Dia mengungkapkan banyak hak-hak pegawai yang diabaikan oleh perusahaan. Contoh BUMN yang disebut Rieke antara lain BUMN Pelabuhan, Perkapalan Koja, PT Dirgantara, PLN dan Krakatau Steel.

 

"Masalah di perusahaan selalu yang menerima getahnya adalah pekerjanya. Sekarang kalau mau bayar gaji aja kabarnya harus pinjam ke bank. Kemudian siap-siap untuk mengurangi pegawai untuk penghematan," kata Rieke saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Ruang Sidang Komisi VI, Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Selasa (21/3) melalui siaran pers.

Dia berharap BUMN mampu memenuhi hak-hak pegawai segabaimana mestinya. Sebab, kemajuan perusahaan disebabkan oleh kinerja pegawai yang baik. Menurut dia, perusahaan tanpa ada pekerja yang baik tidak akan bisa jalan. Rieke berharap BUMN bisa memperbaiki tata kelola pemberian hak-hak pegawai. "BUMN adalah aset negara, dan bagi kami aset terbesarnya adalah karyawannya," ujarnya.

 

Rieke juga mengapresiasi langkah-langkah pekerja BUMN yang memperjuangkan hak-hak pekerja bahkan menggalang gerakan bersama menyelamatkan aset nasional. Dia mengungkapkan, ada upaya dari para oknum petinggi BUMN yang mencoba untuk meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi.

 

Terlebih lagi, dia amat menyayangkan, ada disparitas upah yang jaraknya amat jauh, padahal menurut Rieke jajaran direksi BUMN dan komisaris digaji sampai ratusan juta rupiah.  "Disparitas upahnya juga enggak tanggung-tanggung. Status kerja outsourcing, kontrak, gaji di bawah upah minimum. Bahkan yang di perkebunan lebih tragis lagi," ucapnya.

 

Rieke menyarankan, ke depan dalam pembahasan revisi Undang-undang BUMN agar mengatur hak-hak pegawai secara jelas, sebagaimana mestinya. Karena bicara BUMN tidak mungkin mengabaikan pekerjanya. Sehingga perlu ada ketegasan, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

"Kita dalam pembahasan Revisi Undang-Undang BUMN agar dalam pembahasan mengundang teman-teman perwakilan pekerja juga. Sehingga ada masukan dari mereka yang bertahun-tahun ikut membangun BUMN," kata Rieke.