Bea Cukai Tindak 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk yang Melintas di Banyumas

Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam sebuah truk.

Bea Cukai
Sinergi Bea Cukai Purwokerto dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta gagalkan peredaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sinergi Bea Cukai Purwokerto dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta gagalkan peredaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas. Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam sebuah truk, dan ditindak saat melintas di jalan lingkar Tambak-Sumpiuh pada Senin, 10 Juni 2024 dini hari.

Baca Juga

Menjelaskan kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono mengungkapkan pada Ahad (9/6/2024) pihaknya memperoleh informasi intelijen adanya truk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas. Tim pun segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan lingkar Tambak-Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan berhasil menemukan serta melakukan pengejaran terhadap truk terduga hingga menghentikannya pada pukul 02.15 WIB.

“Dari hasil pemerikasaan terhadap truk tersebut, kami mendapati lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos. Untuk perkiraan nilai barangnya sekitar Rp 2,9 miliar, sedangkan potensi penerimaan negaranya lebih dari Rp 2 miliar,” rincinya.

Kini seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet truk telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung.

 
Berita Terpopuler