Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Laporkan Iptu Rudiana Ayah Eky, Ini Alasannya

Kuasa hukum Pegi meminta CCTV terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky dibuka.

Dok Republika
Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky alias Eky korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon tagun 2016 memberikan keterangan terkait kasus yang kembali viral di akun media sosial miliknya rudianabison.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, Pegi Setiawan akan melaporkan ayah almarhum Eky. Pelaporan terkait kamera pengawas (CCTV) yang hingga kini belum pernah dibuka atau dicek. 

Baca Juga

Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, berdasarkan keterangan dari dua orang saksi petugas kepolisian, CCTV dalam kasus itu sebenarnya ada. CCTV itu ditemukan setelah polisi menangkap delapan terduga pelaku, yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut. 

Menurut Toni, keterangan dari dua orang saksi yang bernama Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. 

"Hanya saja keterangannya dalam putusan pengadilan, (CCTV) belum dibuka," terang Toni.

Toni pun mempertanyakan belum dibukanya CCTV tersebut. Padahal, CCTV itu sangat penting dalam pengungkapan pelaku pembunuh Vina dan Eky.

"Kenapa belum dibuka? Ini untuk menghukum orang lho, seumur hidup. Masak nggak dibuka? Jadi akhirnya kami berpendapat bisa saja setelah dibuka isinya itu pelakunya lain, bukan yang sudah diamankan delapan orang itu," tukas Toni.

Toni menduga, polisi sudah telanjur melakukan salah tangkap bahkan menganiaya delapan terpidana sehingga CCTV itu belum dibuka. "Kalau Pak Rudiana (ayah Eky) mau membantah, buka CCTV-nya," tegas Toni.

Dengan adanya keterangan dalam putusan PN Cirebon yang menyatakan CCTV ada namun belum dibuka, Toni menyatakan, pihaknya akan melaporkan Rudiana. "Kami akan melaporkan Pak Rudiana dengan tuduhan dugaan perintangan penyidikan, obstruction of justice,’’ kata Toni.

Selain melaporkan Rudiana dengan pasal perintangan penyidikan, lanjut Toni, pihaknya juga akan melaporkan Rudiana dengan pasal 317 KUHP tentang laporan yang dipalsukan. 

"Kalau kemudian dia sudah mengetahui CCTV, terus isinya dia tahu misalnya, lalu dia tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, berarti rangkaian ceritanya diduga palsu. Artinya ada rekayasa kalau memang benar sudah dibuka. Sehingga dugaan itu akan clear kalau kami laporkan dengan Pasal 317 KUHP tentang laporan yang dipalsukan,’’ kata Toni. 

"Jadi peristiwanya benar ada, pembunuhan. Tetapi kronologinya yang disampaikan termasuk pelaku-pelakunya, seandainya Pak Rudiana sudah membuka CCTV, berarti paling tidak dari situ tahu siapa yang ada dalam CCTV, lalu beda dengan orang yang sudah telanjur diamankan, berarti kan ada kebohongan di situ. Jadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya, itu bisa dilaporkan dengan Pasal 317 KUHP," tegas Toni.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/7/2024). Menghadapi sidang praperadilan, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan sangat siap.

"Kami sudah sangat siap untuk menghadapi Polda Jawa Barat. Kami sudah tuangkan dalil-dalilnya dalam permohonan praperadilan, tinggal kami menunggu jawaban maupun alat bukti dan petunjuk apa yang memberikan keyakinan penyidik menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Pegi, Toni RM.

Toni mengatakan, pihaknya bahkan telah menyiapkan alat bukti lain untuk membantah bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Jawa Barat. "Seandainya alat bukti itu ditunjukan, Insya Allah bisa kami bantah itu semua. Nanti untuk membantah alat bukti yang ditunjukan oleh penyidik, kami yakin bisa bantah, baik berupa saksi, surat maupun foto-foto," cetusnya.

Toni mengungkapkan, jika pihak Polda Jawa Barat kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan pada Senin ini seperti pekan lalu, maka kasus itu bisa lebih cepat selesai.

"Kalau Polda tidak datang lagi, itu bagus. Kalau bisa, tidak usah datang lagi biar nanti diputus tanpa kehadiran penyidik Polda Jabar. Kalau menurut saya, sudah pasrah saja, biar cepat selesai. Karena tidak ada jawaban yang membantah, berarti dalil kami dianggap benar," katanya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan hari ini. Menurut Jules, tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," kata dia.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 
Berita Terpopuler