Pasca-Pemeriksaan Internal, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Pencopotan REH dari jabatannya dilakukan sejak Kamis (9/5/2024).

Dok. Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta dicopot setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- REH, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta dicopot setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis (9/5/2024), guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. 

“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” kata Nirwala.

Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta. 

“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tutup Nirwala.

 
Berita Terpopuler