Kasus Kematian Anak di Padang, Anggota Polisi Terbukti Menyundut Rokok, Memukul, Menendang

Kapolda Sumbar sudah mengakui terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh 17 anggota.

Republika/Febrian Fachri
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono.
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui adanya dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan anggota Polda Sumatra Barat (Sumbar) dalam penangkapan dan pemeriksaan remaja di Kota Padang. Penangkapan terhadap beberapa remaja itu lantaran dicurigai akan melakukan aksi tawuran pada Ahad (9/6/2024).

Baca Juga

Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (Irjen) Purn Benny Jozua Mamoto mengatakan, dugaan ragam kekerasan maupun penyiksaan tersebut terungkap saat saksi-saksi korban menyampaikan pengalaman nahasnya melalui forum klarifikasi peristiwa yang menewaskan korban anak AM (13 tahun). Forum klarifikasi tersebut digelar di Mapolda Sumbar pada Kamis (27/6/2024).

Kata Benny, selain Kompolnas, sejumlah lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, KPAI, dan kementerian juga turut serta dalam forum tersebut. Termasuk Ombudsman dan LBH Padang yang membawa sejumlah bukti-bukti serta saksi-saksi korban lain. Dalam forum klarifikasi tersebut, Kompolnas menanyakan langsung perihal temuan LBH Padang yang menyebutkan adanya sejumlah kekerasan dan penyiksaan terkait dengan kematian AM, serta luka-luka yang dialami korban anak-anak lainnya.

“Apa yang beredar di media sosial (medsos) serta apa yang ditemukan oleh LBH Padang, kami klarifikasi dan kami cross check. Beberapa terbukti menyundut rokok, memukul, menendang, dan sebagainya, itu sudah diakui,” begitu kata Benny, Jumat (28/6/2024).

Pun dari forum klarifikasi itu, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sudah mengakui terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh 17 anggota Polda Sumbar dalam penindakan terhadap anak-anak remaja yang diduga akan melakukan tawuran tersebut. Hanya, kata Benny, terkait dengan dugaan ragam penyiksaan tersebut, saksi-saksi korban yang mengalaminya sulit untuk mengidentifikasi pelaku.

“Ketika ditanya siapa yang menyundut, saksi-korban yang disundut ngomong, ‘saya nggak kenal namanya’,” begitu kata Benny menerangkan.

Perlunya penyelidikan lanjutan. Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

 

Sebab itu, kata Benny, perlu dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lanjutan perihal apa peran dan perbuatan yang dilakukan oleh 17 personel Polda Sumbar yang sudah dinyatakan melanggar tersebut. “Jadi ini masih ada beberapa tahap, sampai dengan nanti pemberkasan selesai,” begitu kata Benny.

Namun, kata Benny memastikan, sudah ada komitmen dari Kapolda Sumbar Suharyono untuk memastikan 17 personel Sabhara yang dinyatakan melanggar tersebut akan disidangkan etik. Adapun untuk ke ranah pemidanaan, kata Benny, langkah tersebut tetap harus mengacu pada tahapan lanjut terkait pembuktian peran dan perbuatan para pelakunya.

“Masih ada hal-hal yang perlu didalami lagi. Tetapi yang pasti, karena Bapak Kapolda sudah menyatakan keterbukaannya, maka kalau ada masukan, ada informasi, ada bukti-bukti, ada rekaman, dan sebagainya, itu agar disampaikan,” begitu kata Benny.

Pada Kamis (27/6/2024), Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengumumkan 17 personel Sabhara Polda Sumbar yang terbukti melanggar aturan dalam pengamanan dan patroli penindakan para pelajar yang diduga akan melakukan tawuran. Pelanggaran tersebut berupa terjadinya kekerasan dan dugaan penganiyaan yang ditengarai menjadi sebab kematian anak AM.

“Kami mengumumkan dari hasil penyelidikan, dan juga dari hasil pemeriksaan bahwa 17 anggota kami terbukti diduga memenuhi unsur (pidana),” begitu kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Padang, Kamis (27/6/2024).

Kata dia, dari pemeriksaan internal juga terbukti 17 anggota kepolisian tersebut melakukan pelanggaran kode etik. “Yaitu berupa tindakan yang tidak sesuai dengan SOP di dalam melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” begitu kata kapolda. Irjen Suharyono menegaskan, 17 personelnya itu semuanya berasal dari Satuan Sabhara. “17 itu Sabhara semuanya. Dan 17 anggota itu akan kami sidangkan,” ujar dia.

Belasan personel yang bersalah tersebut, kata Suharyono, merupakan bagian dari 40-an anggota kepolisian yang diperiksa terkait dengan pengamanan dan pemeriksaan anak-anak yang ditangkap lantaran disinyalir akan melakukan tawuran pada Ahad (9/6/2024) subuh lalu. Namun terkait dengan tawuran tersebut, dipastikan tak pernah terjadi.

 
Berita Terpopuler