Polri Ungkap Penggunaan Crypto untuk Samarkan Uang Judi Online

Uang hasil judi online disamarkan dalam bentuk kripto berupa USDT.

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (kiri), Kepala BSSN Hinsa Siburian (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait satgas judi daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Pemerintah membentuk satgas lintas kementerian sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas judi daring.
Rep: Bambang Noroyono Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengungkapkan penyamaran uang dalam operasional perjudian online di Indonesia. Bandar judi memanfaatkan mata uang digital kripto USD Tether dalam penyamaran duit operasional perjudian online sebelum ditukarkan ke pecahan resmi di Batam, dan juga di Filipina.

Baca Juga

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengungkapkan hal tersebut setelah timnya membongkar perjudian online melalui tiga laman perjudian yang beroperasi di Indonesia.

Tiga laman perjudian online di Indonesia yang berhasil diungkap Polri adalah, X1Bet, W88, dan Liga Ciputra. Ketiga web perjudian tersebut menguasai putaran uang perjudian setotal Rp 1,4 triliun sepanjang April 2024 sampai 17 Juni 2024.

Hasil pengungkapan tersebut, kata Wahyu, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita uang perjudian online tiga laman tersebut setotal Rp 4,7 miliar, dan dua akun kripto setara Rp 13,5 miliar.

Dari pengungkapan tiga situs judi online itu, kata Komjen Wahyu, penyidiknya menetapkan 18 orang tersangka. “Penggunaan crypto currency sudah digunakan dalam perpuatan uang dalam perjudian online, dan ini memanfaatkan adanya money changer,” begitu kata Wahyu saat konfrensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, pada Jumat (21/6/2024).

Kata Wahyu, 18 tersangka dalam pengusutan tiga laman judi online tersebut, bagian dari usaha Polri dalam pemberantasan perjudian online di Tanah Air. 

Dari periode April 2024 sampai 17 Juni 2024, penyidiknya menangani 318 kasus perjudian online. Dan dari ratusan penanganan kasus tersebut, penyidik kepolisian menetapkan 464 orang tersangka.

Tersangka menggunakan modus....

 

Selain menyita uang setotal Rp 67,5 miliar, kepolisian juga menyita 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Terkait pemanfaatan crypto currency dalam penyamaran uang perjudian online, Wahyu menerangkan, itu dipraktikkan oleh sindikat Liga Ciputra, W88, dan 1XBet. 

“Para tersangka dari kasus ini, menggunakan modus dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw (tarik uang) pada tiga website judi online tersebut,” begitu kata Wahyu menambahkan.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Himawan Bayu Aji menerangkan, dalam operasionalnya, praktik judi online melalui tiga laman tersebut, diawali dengan pendaftaran para pelaku perjudian online. Yaitu dengan mengirimkan sejumlah uang untuk deposit. Selanjutnya, dari deposito itu, uang dikirim ke Filipina.

Selanjutnya, kata Himawan, di Filipina, seseorang bernama ESI merupakan pemilik money changer dan exchanger. Di Filipina, uang disamarkan dalam bentuk kripto berupa USDT.

Lalu kembali ke Indonesia, dengan pengiriman melalui money changer dan exchanger yang berada di Batam, yang beralih kembali menjadi berbentuk Rupiah (Rp).

Money changer digunakan untuk menukarkan dari rupiah ke bentuk kripto sehingga memudahkan pengiriman ke luar negeri. Kemudian aset digital itu, dikirimkan kembali melalui money changer yang berada di Batam,” begitu ujar Himawan.

 
Berita Terpopuler