OJK Dorong PUJK Berikan Akses Pendanaan untuk Pengelolaan Sampah

OJK tinjau pengelolaan sampah organik di Bantargebang

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) bersama Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa (tengah) saat mendengarkan penjelasan dari pengelola sampah Organik dapur dengan maggot Tri Haryatno (kanan) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024). OJK mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) bersama Direktur Network&Services BNI Ronny Vennir (tengah) saat mendengarkan penjelasan dari pengelola sampah Organik dapur dengan maggot Tri Haryatno (kiri) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024). OJK mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir.

Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mendengarkan penjelasan dari pengelola sampah Organik dapur dengan maggot Tri Haryatno  (kanan) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024).

OJK mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir.

 
Berita Terpopuler