Ini Pesan Pegi untuk Masyarakat Indonesia yang Mendukungnya

Pesan Pegi untuk masyarakat Indonesia disampaikan ke ibunya yang menjenguk di tahanan

Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 memberikan pesan untuk para masyarakat Indonesia khususnya warganet, yang terus bersimpati dan mendukungnya. Ia berterima kasih atas dukungan dan simpati yang terus menerus diberikan kepadanya.

Baca Juga

"Pegi pesan kepada seluruh netizen di Indonesia dan pak presiden mengucapkan terima kasih atas dukunganya selama ini ke dia atas semua simpatik pada Pegi," ucap Kartini ibu Pegi Setiawan usai menjenguknya di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (12/6/2024).

Menurut Kartini, Pegi dalam kondisi sehat. Kartini mengaku datang menjenguk anaknya sekaligus melepas kangen sambil membawa makanan yang dipesan Pegi yaitu oreng kering, tempe sambal, nasi dan ayam.

Selama berbicara dengan anaknya, ia mengatakan Pegi menitip pesan terima kasih kepada pengacara yang telah banyak membantu. Selain itu kepada masyarakat dan netizen Indonesia.

"Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen dan kepada PH (penasihat hukum) Pegi," kata dia.

Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan meminta kepada masyarakat yang bersimpati kepada kliennya untuk mendoakan. Selain itu agar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

"Satu lagi kepada seluruh warga masyarakat yang bersimpati tolong doakan Pegi agar selalu bersabar tabah dan sehat jasmani dan rohani," kata dia.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Muchtar menginformasikan, bahwa sidang perdana gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bakal digelar pada 24 Juni mendatang. Mereka menggugat sebab penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti atas penetapan status tersangka tersebut.

"Praperadilan Insya Allah mulai tanggal 24 (Juni) di PN Bandung," ucap Muchtar Effendy.

Ia mengimbau kepada seluruh media massa untuk mengikuti terus perkembangan kasus tersebut. Selain itu turut membantu untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya. 

"Bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ungkap dia.

Muchtaar mengatakan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat.

"Kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ungkap dia.

Pihaknya juga kembali mengajukan penangguhan penahanan kliennya kedua kali kepada penyidik. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan pertama tidak direspons.

Seharusnya ia mengatakan penyidik terlebih dahulu menjawab permohonan pertama tersebut. Ia pun menyoroti terdapat jeda satu hari dari masa penahanan berakhir hingga surat perpanjangan penahanan terhadap Pegi Setiawan.

"Ada jeda waktu di mana klien kami ditahan tanpa dasar hukum jelas kami menjadi pertanyaan kami," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan. Mereka hingga saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat juga sudah memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan. Mereka telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kepada kejaksaan.

"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadila. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).

Jules mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih perlu dilakukan. Pemeriksaan tersebut saat ini masih berlangsung.

Sejauh ini, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan. Selain itu memeriksa sejumlah saksi.

"Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," kata dia.

Ia menyebut hasil analisis penyidik akan dimasukkan ke berkas perkara. Selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

"Penyidik berusaha cepat menyerahkan berkas ke kejaksaan," kata dia.

Terkait isu adanya tim pencari fakta dalam kasus tersebut, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut. Jules mengatakan belum mengetahui apakah tim tersebut dari Bareskrim Mabes Polri atau Kompolnas.

"Pekan lalu mereka sudah datang. Mereka sudah mengambil keterangan dari yang bersangkutan. Kita tidak tahu hasilnya seperti apa. Kita tunggu hasilnya dari tim pengawas internal dan eksternal," kata Jules.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari'. Warganet sempat menyoroti tiga pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu dari tiga buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

 
Berita Terpopuler