Alasan Polisi Memperpanjang Penahanan Pegi Hingga Pembentukan Tim Khusus

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untnuk melengkapi berkas tersangka Pegi.

Edi Yusuf/Republika
Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar membentuk tim khusus menghadapi praperadilan Pegi.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kepada kejaksaan untuk tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan dengan alasan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih perlu dilakukan.

Baca Juga

"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Bandung, Jabar, Rbau (12/6/2024).

Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan. Selain itu, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. "Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," kata dia.

Ia menyebut hasil analisis penyidik akan dimasukkan ke berkas perkara. Selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. "Penyidik berusaha cepat menyerahkan berkas ke kejaksaan," kata dia.

Terkait isu adanya tim pencari fakta dalam kasus tersebut, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut. Jules mengaku belum mengetahui apakah tim tersebut dari Bareskrim Mabes Polri atau Kompolnas.

"Pekan lalu mereka sudah datang. Mereka sudah mengambil keterangan dari yang bersangkutan. Kita tidak tahu hasilnya seperti apa. Kita tunggu hasilnya dari tim pengawas internal dan eksternal," ungkap dia.

Pembentukan tim khusus. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Polda Jawa Barat juga mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh pengacara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. Polda Jabar tak ingin kalah dalam permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

Kombes Jules mengatakan telah menerima informasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Namun, Polda Jabar saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Di tengah proses permohonan praperadilan tersebut, ia mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus telah memerintahkan untuk membentuk tim hukum dari bidang hukum Polda Jabar. Tim tersebut telah terbentuk.

"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ucap dia.

Ia mengatakan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Kombes Jules mengatakan, bapak dari Pegi Setiawan yaitu Rudi Irawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sedangkan ibunya sendiri Kartini menolak hadir untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

"Sudah hadir dari orang tua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," kata dia.

Ia menambahkan penyidik saat ini berusaha cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan. Pihaknya berharap pemberkasan dapat segera selesai dan diberikan kepada kejaksaan.

Sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024). Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.

"Sore hari ini kita semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ucap Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan, penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan, saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat.

 
Berita Terpopuler