LPSK Ungkap Banyak Pihak Minta Perlindungan di Kasus Vina, Satu Saksi Kunci Dilindungi

Pegi Setiawan disebut berhak mengajukan perlindungan dari LPSK.

Edi Yusuf/Republika
Sejumlah barang bukti identitas Pegi Setiawan di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Kejanggalan demi kejanggalan dalam penyidikan kasus Vina Cirebon terus bermunculan.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, khususnya dari para saksi.

Baca Juga

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, permohonan tersebut sudah masuk. Namun, belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.

"Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu (9/6/2024).

Dikatakan pula bahwa penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.

Pada prinsipnya, Sri menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standarisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.

"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia.

Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, pada tahun 2016. "Walaupun mereka mau meminta perlindungan, ya nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya," tutur Sri.

Sejauh ini, dalam kasus tersebut, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Tawaran tersebut dilakukan LPSK dengan menemui Suroto pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon.

Amanat khusus untuk Suroto. Baca di halaman selanjutnya.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit. Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan. Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.

Suroto juga mengaku siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.

"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang telepon terus-menerus, neror langsung hubungi saya gitu," kata Suroto pada hari Jumat (7/6/2024).

Suroto adalah orang yang pertama menolong Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, saat keduanya tergeletak di jembatan fly over Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016. Suroto mengatakan, dua orang petugas dari LPSK mendatanginya pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pihak LPSK menawarkan kepadanya untuk memberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kedatangan petugas LPSK itu setelah Suroto memberikan kesaksian di sejumlah media, kemarin, mengenai kronologis saat dirinya menemukan dan menolong Vina dan Eky.

Menurut Suroto, kedua petugas LPSK itu intinya ingin membantu melindunginya dari kemungkinan adanya teror atau intimidasi. Pasalnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky merupakan kasus yang cukup besar. ‘’(Petugas LPSK mengatakan) takutnya Bapak (Suroto) nanti diintimidasi atau diteror,’’ kata Suroto, menirukan ucapan petugas LPSK tersebut di Cirebon pada Jumat (7/6/2024).

Suroto mengungkapkan, setelah mendapat tawaran itu, dirinya menelepon keluarganya terlebih dulu untuk meminta pendapat mereka. Menurutnya, keluarganya mendukung agar dirinya mendapat perlindungan dari LPSK. ‘’Sebelum saya setujuin, saya nelepon dulu ke keluarga. Kata keluarga, ya wis gak papa, biar ada pendamping. Jadi saya menyetujui (tawaran LPSK),’’ ungkap Suroto.

Suroto mengungkapkan, keputusannya untuk menerima tawaran perlindungan dari LPSK itu karena kasus pembunuhan Vina dan Eky merupakan kasus yang besar. Dia pun belum mengetahui apakah kesaksiannya bisa diterima oleh kedua belah pihak atau tidak.

‘’Ini kasusnya kasus besar. Saya belum tahu mana yang benar. Apakah saya sebagai saksi Vina ini nantinya diterima oleh kedua belah pihak, yang tidak senang maupun yang senang. (Makanya) saya minta perlindungan ke LPSK,’’ ungkap Suroto.

 
Berita Terpopuler